Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Salah satu calon aparat desa Nor Ihsan di Muara Tapus, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mempertanyakan hasil seleksi aparat desa yang menggugurkan namanya.
Menurut Ihsan, berdasarkan informasi dari panitia, ia hanya mendapatkan nilai terendah dari tes tersebut, yaitu 40 sehingga tidak bisa mengikuti tahapan ters selanjutnya,
Namun, tambah dia, hasil tes tersebut tidak diperlihatkan secara terbuka, hanya diinformasikan saja, bahwa dirinya mendapatkan nilai terendah, sehingga tidak bisa mengikuti tes tahapan selanjutnya.
"Harusnya panitia seleksi terbuka dengan memperlihatkan hasil nilai tesnya, agar tidak menjadi prasangka bahwa ada kecurangan dalam seleksi tersebut," katanya, saat menghubungi via telepon, Sabtu (28/7) sore.
Ihsan yang kini masih berstatus Mahasiswa tingkat akhir STIMIK Banjarmasin jurusan teknik informatika tersebut, merasa tidak yakin dengan nilai yang dia dapat dan tidak masuknya dirinya ke tahapan selanjutnya.
"Saya memiliki keterampilan mumpuni dalam mengoperasikan komputer, sebagaimana disyaratkan dalam penerimaan aparat desa setempat," katanya.
Ihsan mengaku, sangat kecewa dengan kinerja panitia seleksi, yang tidak mengumumkan secara terbuka hasil tes tersebut.
Ketua Panitia Pelaksana Calon Aparatur Desa Muara Tapus Muhsinin mengatakan, seleksi yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, bahkan untuk soal tes, yang membuat dari pihak kabupaten.
"Bahkan saat tes tertulis berlangsung yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu, panitia tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam ruangan, karena pengawasan bukan dari kami," katanya.
Setelah tim seleksi menyampaikan hasil tes, tambah dia, panitia langsung menginformasikan ke seluruh peserta, termasuk kepada Nor Ihsan.
Baca juga: Perlu Penguatan Pendampingan Aparat Desa
Menurut dia, pantia tidak bisa melakukan intervensi apapun dalam seleksi tersebut. Hasil seleki tersebut murni, menyatakan bahwa nilai Nor Ihsan terendah dari lima calon aparat desa dengan skor 40, sementara yang lainnya lebih tinggi bahkan ada yang mencapai skor 80.
Setelah dinyatakan gugur di tes tertulis, hanya calon aparat desa yang lulus tes tertulis saja yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yakni tes wawancara, dan ini dilakukan juga bertempat di Kecamatan setempat. Ia dari panitia seleksi desa hanya melakukan pendaftaran calon di awal.
Hanya dua jabatan formasi aparat desa yang ditempati dua calon terpilih maka dari lima pendaftar tentu akan tersaring hanya ada dua orang, bahkan untuk meluruskan masalah ini pihak dia secara terbuka siap menyampaikan hasil tes tersebut kepada yang merasa keberatan.