Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil membekuk dua pengedar di kawasan Pekapuran Banjarmasin.
"Kawasan Pekapuran memang rawan peredaran Narkoba dan kerap terjadi transaksi oleh pengedar dan pembeli," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakan Matsari, kedua pelaku yang diamankan berinisial MR (36) dan MS (35). Mereka melakukan transaksi di hari yang sama namun secara terpisah alias waktunya berbeda.
"Pertama kami tangkap MR di Jalan Pekapuran B Laut dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,36 gram," bebernya.
Kemudian tak lama berselang, juga ditangkap MS di Jalan Pekapuran Raya dengan barang bukti dua paket sabu-sabu yang masing-masing beratnya 0,30 gram dan 0,52 gram.
"Mereka beda jaringan dan masih terus kami kembangkan bandar di atasnya," jelas Matsari.
Penyidik menjerat kedua tersangka Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran Narkoba di kawasan-kawasan yang sering jadi lokasi transaksi seperti Pekapuran dan juga Kelayan di Kota Banjarmasin," tandas Matsari.
Subdit III Ditresnarkoba bekuk dua pengedar di kawasan Pekapuran
Rabu, 25 Juli 2018 19:20 WIB
Kawasan Pekapuran memang rawan peredaran Narkoba dan kerap terjadi transaksi oleh pengedar dan pembeli