Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan sampah untuk meningkatkan kualitas lingkungan, antara lain melalui pembuatan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemprov Kalimantan Selatan, Gusti Burhanuddin di Banjarbaru, Rabu, mengatkan perda tersebut sangat penting dalam rangka mengoptimalkan kebijakan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah di Kalsel.
Menurut Gusti, produksi sampah, akan terus meningkat seiring dengan adanya rutinitas kehidupan mahkluk hidup, pertumbuhan penduduk yang terus meningkat dan pola hidup yang semakin konsumtif.
Permasalahan sampah, tambah dia, menjadi masalah yang harus dipecahkan, melalui pengelolaan yang baik, sehingga sampah bisa bermanfaat bagi kehidupan bahkan memiliki nilai ekonomi.
"Diharapkan, dengan adanya perda tentang pengelolaan sampah ini, dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal pengelolaan sampah di Kalsel, serta dapat mencegah dampak buruk yang ditimbulkan oleh sampah," katanya.
Menurut dia, di Kalsel, sampah menjadi salah satu penyebab terjadinya penyebaran penyakit dan banjir.
"Besar harapan saya, perda ini akan meningkatkan partisipasi dari seluruh pihak, khususnya masyarakat dalam pengelolaan sampah," katanya.
Perda tentang pengelolaan sampah ini, menjadi pedoman bagi Pemprov Kalsel dan seluruh pihak terkait dalam kebijakan pengelolaan sampah.
Dalam pengelolaan sampah ini, tambah dia, Pemprov Kalsel merupakan salah satu pihak yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan di bidang pengelolaan sampah.
Namun dalam pelaksanaannya atau pengelolaannya, pemprov bisa melibatkan berbagai pihak, bisa saja bermitra dengan badan usaha dan melibatkan komunitas, penggiat lingkungan, oraganisasi kemasyarakatan, maupun kelompok masyarakat.
Dengan pengelolaan sampah ini, yang terpenting adalah terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat, demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.