Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sebuku di Kabupaten Kotabaru yang berlokasi di kawasan Pulau Laut dinilai bertentangan dengan Peraturan bupati (Perbup) Kotabaru Nomor 30 Tahun 2004 tentang larangan tambang di Pulau Laut.
"Tahun 2010 baru akan dicabut Perbup itu, sementara izin yang dikantongi tiga perusahaan keluar 2008 dan keluar lagi IUP eksplorasi 2009 dan IUP eksploitasi 7 Juli 2010," kata kuasa hukum tergugat Dr Andi Muhammad Asrun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis.
Sidang lanjutan perkara gugatan PT Sebuku atas Gubernur Kalsel selaku tergugat memang berlangsung cukup alot. Kedua kubu saling melempar argumentasinya hingga menunjukkan segala dokumen di hadapan majelis hakim.
Pada sidang kali ini, Asrun mempermasalahkan status izin tambang PT Sebuku yang dikeluarkan tahun 2008 dan 2009. Sebab, kata dia, saat dikeluarkannya izin tersebut bertentangan dengan Perbup yang masih berlaku.
"Izin yang dikantongi jelas ilegal dan bagaimana itu pertanggungjawabannya," ucapnya kepada wartawan usai sidang.
Dia juga keberatan lantaran pada persidangan terakhir pihak penggugat memasukan surat balasan Bupati kepada Ketua DPRD. Padahal, surat itu merupakan surat dinas dan tidak ada ditembuskan kepada pihak swasta. Asrun pun merasa heran pihak di luar pemerintahan membawa surat dokumen asli bukan salinan.
Sementara kuasa hukum penggugat Yusuf Pramono menjelaskan, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, disebutkan jika Pulau Laut di Kotabaru adalah untuk perikanan dan pertambangan.
"Jadi berdasar PP tersebut, maka bupati saat itu membatalkan Perbup karena ada aturan yang lebih tinggi," tandasnya.