Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ratusan massa dari warga Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru kembali menggelar aksi damai di halaman depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Dalam orasinya, mereka minta majelis hakim mendengar suara rakyat.
"Dengarkan aspirasi masyarakat, kami menolak tambang di tanah kami Pulau Laut tercinta," ucap koordinator aksi Hariyandi, Jumat pagi.
Aksi damai itu digelar sebelum sidang lanjutan tiga perkara gugatan PT Sebuku atas Gubernur Kalsel selaku tergugat dimulai.
Selain berorasi, massa juga membagikan bunga dan stiker bertuliskan "#savepulaulaut" kepada pengguna jalan yang melintas di depan PTUN Banjarmasin.
Hariyandi menegaskan, sampai kapanpun masyarakat Kotabaru tidak menginginkan adanya pertambangan di Pulau Laut.
Menurutnya, aktivitas pertambangan pasti akan merusak lingkungan, termasuk air laut yang bakal tercemar hingga menyebabkan ikan-ikan mati dan enggan mendekat ke bibir pantai. Terbukti, nelayan yang biasanya melaut cukup di jarak 3 mil laut, sekarang sudah sampai 10 hingga 12 mil laut.
"Padahal mata pencaharian utama penduduk Pulau Laut adalah nelayan. Jadi mayoritas pasti menolak tambang dan hanya ingin hidup damai sejahtera dengan mencari ikan di laut," pungkasnya.
Di sisi lain, sidang lanjutan gugatan PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Batubai Coal dan PT Sebuku Tanjung Coal dengan tergugat Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor berlangsung dengan agenda tambahan bukti surat dan menghadirkan sejumlah saksi.