Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kedua kubu yang bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, yakni PT Sebuku selaku penggugat dan Gubernur Kalsel selaku tergugat ternyata beda persepsi soal kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Dari pihak penggugat meyakini Pemprov tidak punya kewenangan langsung untuk mengevaluasi perizinan di perusahaan.
"Karena berdasarkan PP No 27 tahun 2012, yang berhak menerbitkan tetap Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Jadi kalau pun Pemprov mau tahu soal kegiatan perusahaan bisa koordinasi ke Pemkab," terang kuasa hukum penggugat Gugum kepada wartawan usai sidang, Jumat.
Karena menurut dia, tiga perusahaan PT Sebuku yang hanya berada di wilayah Kabupaten Kotabaru, maka dari itu kewenangan sepenuhnya berada di Pemkab Kotabaru.
"Kecuali misalnya perusahaan kita ada di lintas kabupaten, baru Pemprov yang berwenang soal perizinan sekaligus pengawasannya," jelasnya.
Untuk itu, ditambahkan pengacara penggugat lainnya Amir, Pemprov hanya punya kewenangan koordinasi dengan Pemkab, sehingga tidak bisa by pass langsung ke perusahaan.
"Faktanya kabupaten tidak masalah, namun tiba-tiba kita dikatakan lalai dalam tiga tahun. Padahal laporan secara reguler kita berikan ke Pemkab," tandasnya.
Sementara kuasa hukum tergugat Dr Andi Muhammad Asrun menyatakan, dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah jelas dikatakan jika setiap laporan harus disampaikan kepada Menteri, Gubernur dan Bupati.
"Masa Gubernur mau dicoret. Kalau memang tidak ingin menyampaikan ke Gubernur tidak usah berhubungan dengan Pemda," tegasnya.
Asrun pun memastikan jika izin lingkungan perusahaan dalam hal ini selaku penggugat bermasalah. Hal itu terbukti dari tidak adanya kegiatan selama tiga tahun setelah terbitnya izin lingkungan.
"Kalau pun ada kegiatan, itu sudah lewat dari periode izin lingkungan yang mereka punya di awal," paparnya.
Adu argumen soal kewenangan Pemprov tersebut sendiri muncul ketika tergugat menghadirkan saksi Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Kalsel Endang Camsudin.
Dalam kesaksiannya, Endang menyatakan izin lingkungan PT Sebuku kadaluarsa lantaran dalam tiga tahun tidak ada kegiatan.
Endang menyatakan hal itu berdasarkan hasil verifikasi pihaknya bahwa perusahaan tidak memperbaharui izin lingkungannya untuk bisa beraktifitas lagi.
Sidang lanjutan tiga perkara gugatan PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Batubai Coal dan PT Sebuku Tanjung Coal dengan tergugat Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor akan kembali berlanjut pada Kamis (17/5) pekan depan dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi dari kedua kubu.