Kepala bidang Pengendalian Perikanan Tangkap, Ismarlita di Amuntai Kamis mengatakan, arah kebijakan perikanan tangkap 2018 - 2022 memperhatikan pengembangan perikanan tangkap yang ramah lingkungan.
"Melalui kegiatan tangkap lestari kita harapkan nelayan tangkap tidak hanya memanfaatkan perairan rawa untuk menangkap ikan tetapi juga mengelolanya, " ujar Ismarlita.
Kelompok nelayan diberi tenggat waktu hingga Juni 2018 untuk menyerahkan blangko pengisian data kinerja termasuk didalamnya menetapkan kawasan perairan dalam untuk kelestarian perikanan.
"Jadi setiap kelompok nelayan kita minta menetapkan kawasan perairan terdalam yang bila musim kemarau airnya masih tetap dalam untuk penampungan ikan," terangnya.
Selain itu, lanjutnya, melalui pengelolaan dana desa bisa untuk mengalokasikan anggaran bagi upaya pengelolaan dan pelestarian kawasan perairan.
Ismarlita mengungkapkan jika aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) masih rawan dan sulit diberantas meski Dinas Perikanan dengan dibantu aparat kepolisian dan TNI melakukan operasi pengawasan.
"Semua kecamatan ada KUB Perikanan kecuali Kecamatan Sungai Tabukan," terangnya.
Upaya dilakukan pemerintah untuk membantu kelompok nelayan tangkap seperti Asuransi nelayan, pembuatan sertifikat tanah gratis dan bantuan sarana penangkapan.