Empat dari tiga anggota polisi dari jajaran Polresta Banjarmasin yang menjalani sidang Komisi Kode Etik terpaksa harus tertunduk lesu karena mendapatkan putus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dalam sidang Komisi itu.
Ketua Komisi Sidang Kode Etik, AKBP RP Mulya SH Sik di Banjarmasin, Selasa mengatakan, tiga orang polisi yang mendapat putusan Pemberhetian Tindak Dengan Hormat (PTDH) itu karena kesalahan yang mereka lakukan dianggap sangat fatal.
Ketiga polisi yang berdinas dijajaran Polresta Banjarmasin dan mendapatan putusan PTDH itu karena kesalahan mereka diantaranya Desersi atau meninggalkan tugas 30 hari berturut-turut tanpa izin, pemeresan dengan kekerasan dan penyalahgunaan narkotika.
Akibat perbuatan mereka yang sangat memberi malu kehormatan Polri di mata masyarakat sehingga sudah sepantasnya Polri pun harus mengeluarkan tindakkan tegas dengan memecat mereka dengan putusan rekomendasi PTDH.
"Putusan sidang Komisi itu berupa rekomendasi PTDH terhadap ketiga polisi tersebut, dan nantinya di ajukan ke Kapolda Kalsel agar keluar penetapan, barulah kita laksanakan pemecatan terhadap mereka didepan umum disakasikan polisi-polisi lainya agar menjadi pembelajaran," terang pria yang hobby boxing itu.
Mulya terus menambahkan, tiga dari empat anggota polisi yang menjalani sidang Komisi Kode Etik dan mendapat putusan rekomendasi PTDH itu diantarany Bripda Rahmat Saleh, Brigadir Nazelli Rahman, Briptu Agung, sedangkan untuk Briptu Andi diputus mutasi luar daerah.
Putusan rekomendasi PTDH terhadap ketiga anggota itu sebagai bentuk ketegasan Polri dalam membina disiplin dan aturan di tubuh Polri ini, tidak pilih kasih siapa anggota yang melanggar dan pelanggaran sangat fatal dan tidak bisa lagi dibina maka jalan satu-satunya terpaksa harus di PTDH.
"Polri tidak main-main dalam kasus-kasus fatal yang dilakukan anggotanya seperti penyalahgunaan narkoba, pemerasan dangan kekerasan, Desersi dan tindak pidana lainnya maka bila dilakukan hal itu berbuntut pada pemecatan nantinya.
Untuk diketahui ketiga polisi yang mendapat putusan PTDH itu sudah sesuai dengan pasal 12 ayat 1, pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Tanpa Dengan Hormat.
Sidang Komisi Kode Etik ini tidak habis disini saja, apabila nantinya ada polisi yang melakukan pelanggaran tindak pidana berat maka sidang komisi ini akan digelar kembali dan kemungkinan besar putusan dalam sidang itu adalah PTDH.
"Apabila tidak mau di beri sanksi PTDH maka bekerjalah dengan benar dan sesuai tugas dan fungsi serta wewenangnya jangan menyalah aturan hukum dan UU Kepolisian yang ada," tutur Mulya kepada /gun/C
Tiga Polisi Diputus PTDH
Selasa, 8 Mei 2012 10:28 WIB