Banjarmasin (ANTARA) - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan di Banjarmasin mengatakan bagi anggota yang terlibat narkoba akan diberikan sanksi pidana dan dipecat secara tidak dengan hormat.
"Kami tegas sesuai instruksi bapak Kapolri, bagi anggota yang terlibat narkoba baik pengguna, pengedar apalagi bandar pidanakan dan pecat,"ucapnya, Selasa.
Seperti pada Selasa (23/2) pagi, seluruh anggota Polresta Banjarmasin menjalani tes urine untuk mengetahui apakah mereka menggunakan narkoba atau tidak.
Bukan hanya anggota, termasuk para penjabat utama mulai dari Kapolresta sampai kebawah semua menjalani tes urine narkoba.
"Ada sekitar 100 personel yang menjalani tes urine sesuai jumlah ketersediaan alat tes urinenya, namun bagi yang belum akan kita lakukan tes secara berkala," kata perwira menengah Polri itu.
Kombes Pol Rachmat mengingatkan kepada anggota ataupun personel untuk menghindari penyalahgunaan narkoba karena tidak ada ruang bagi penyalahguna narkoba di tubuh Polri.
"Saya tindak tegas apabila ada personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba sesuai perintah Kapolri pidanakan dan pecat," tegas orang nomor satu di Polresta Banjarmasin itu.
Alumni Akpol 95 itu juga mengatakan diri merasa senang dari hasil tes urine kali ini semua personel yang dipanggil namanya secara acak untuk menjalani tes menunjukan hasil yang negatif.
Untuk diketahui, setelah terungkapnya kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolsek Astanaanyar, Polrestabes Bandung Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anak buahnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Divisi Propam Mabes Polri memerintahkan untuk tes urine seluruh anggota Polri di Tanah Air.
Kapolresta Banjarmasin: Anggota terlibat narkoba dipidana dan dipecat
Selasa, 23 Februari 2021 12:42 WIB