Oleh Gunawan Wibisono
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan akan memberikan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat bagi anggotanya terlibat narkoba,
Kepala Kepolisian Daerah Kalsel, Brigjend Machfud Ariffin SH di Banjarmasin, Kamis, mengatakan semua perbuatan yang menyimpang dari aturan hukum pasti ada saksi yang dijatuhkan.
Untuk itu apabila ada anggota polisi di jajaran Polda Kalsel yang terlibat dalam penyalahgunaan ataupun dalam peredaran gelap narkotika silahkan tangkap mereka.
Apabila mereka dalam penangkapan tersebut terbukti dan barang bukti tertangkap tangan maka langsung lakukan proses hukumnya sesuai aturan yang berlaku.
Tindak tegas setiap polisi yang tertangkap tangan, jangan pernah ditutup-tutupi karena apabila ditutupi kasus tersebut, kedepannya nama baik Polri akan hancur dan rusak dimata masyarakat.
"Saya tidak ada toleransi terkait kasus narkoba, apabila ada anggota saya di jajaran Polda Kalsel yang terlibat narkoba, maka kita proses dan bisa berujung dengan sebuah PTDH," tegasnya kepada Antara.
Untuk itu diingatkan, sebelum oknum-oknum tersebut berakhir dengan sebuah PTDH lebih baik jauhi narkoba dan jangan pernah menyentuh barang haram tersebut.
Narkoba itu jahat, selain bisa menghancurkan diri sendiri dia juga bisa merusak karier dan orang disekitarnya, maka sebelum terlambat jangan pernah mengenal narkoba.
"Saya tidak takut kehilangan anggota polisi kalau harus melakukan PTDH terhadap mereka yang terlibat narkoba, masih banyak masyarakat yang ingin masuk menjadi polisi," terangnya.
Sudah banyak polisi dijajaran Polda Kalsel yang dilakukan PTDH karena terlibat kasus narkoba, dalam waktu dekat ini ada lagi oknum polisi yang segera akan dilakukan PTDH karena terlibat kasus barang haram tersebut, demikian Machfud.
Polisi Narkoba Dipecat
Kamis, 31 Oktober 2013 19:46 WIB