Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kalimantan Selatan menyampaikan beberapa catatan agar menjadi perhatian pemprov pada rapat paripurna DPRD setempat di Banjarmasin, Rabu.
Catatan Pansus tersebut antara lain agar dalam penyusunan belanja barang betul-betul memperhatikan skala prioritas, bukan sebaliknya, pesan anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tergabung dalam Pansus Raperda tentang Pengelolaan Barang Miliki Daerah tersebut.
Selain itu, dalam catatan yang dibacakan Gusti Husnul Chotimah SE tersebut, Pansus mengingatkan arti penting penertiban pengelolaan barang milik daerah.
Sebagai contoh jangan ada "rasa kada purun" (tidak sampai hati) menarik barang milik daerah dari pejabat/aparatur sipil negara (ASN) yang masa jabatannya sudah berakhir.
Hal yang tidak kalah penting, yaitu senantiasa melakukan pencatatan ulang guna akurasi data terhadap barang milik daerah tersebut, demikian Pansus Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Kalsel itu.
Usai penyampaian rumusan Pansus Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemprov Kalsel itu, dengan pimpinan ketuanya H Burhanuddin, DPRD provinsi setempat setuju agar raperda tersebut menjadi peraturan daerah (Perda).
Sementara Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan dalam sambutannya menyatakan terima kasih atas kerja sama yang baik dari DPRD setempat sehingga dapat menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan pengesahannya.
Berkaitan dengan pengesahan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut, orang nomor dua di jajaran Pemprov itu berjanji akan memperhatikan dan menindaklanjuti catatan-catatan dari DPRD provinsi setempat.
"Pasalnya pengelolaan yang baik terhadap barang milik daerah salah satu cerminan dari kinerja Pemprov Kalsel yang baik pula," demikian Rudy Resnawan.
Bersamaan pengesaan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut, DPRD Kalsel juga mengesahkan dua Raperda lainnya untuk menjadi Perda di provoinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu.
Kedua Raperda itu, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Genetik Lokal (SDGL) di Kalsel, serta Pencabutan Perda Nomor 1 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemprov Kepada PT Meratus Jaya Iron Steel.
Pansus pengelolaan barang milik daerah sampaikan catatan
Kamis, 19 April 2018 8:45 WIB
Pasalnya pengelolaan yang baik terhadap barang milik daerah salah satu cerminan dari kinerja Pemprov Kalsel yang baik pula