Ketua Pansus II H Jahrian mengemukakan itu pada rapat bersama mitra kerja di Banjarmasin, Kamis. Pansus II membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kalsel.
Baca juga: Bangun Banua diharapkan mampu tunjang PAD Kalsel
Dalam rapat tersebut salah satu poin penting yang menjadi catatan kritis Pansus II adalah kewajiban setiap perusahaan atau investor yang beroperasi di Kalsel untuk memiliki kantor cabang resmi di provinsi ini.
Menurut wakil rakyat dari Partai Nasdem itu, keberadaan kantor investor yang beraktivitas di Kalsel di provinsi ini bukan di daerah lain, penting agar aktivitas usaha tercatat di daerah sehingga kontribusi pajaknya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.
H Jahrian juga menekankan pentingnya penyerapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan. Dalam draf pengaturan yang sedang dalam pembahasan, perusahaan diwajibkan mempekerjakan minimal 40 persen tenaga kerja lokal.
Baca juga: Banggar DPRD Kalsel pelajari optimalisasi PAD ke DPRD Jatim
"Kebijakan tersebut diharapkan dapat membuka ruang kerja lebih luas bagi putra-putri daerah serta menekan angka pengangguran. Karenanya raperda ini harus menjadi instrumen untuk melindungi kepentingan masyarakat kita,” tegas Jahrian.
Pasalnya, arus penanaman modal di daerah belum sepenuhnya memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, terutama dalam kontribusinya terhadap PAD maupun penyerapan tenaga kerja.
Melalui penyusunan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini, DPRD Kalsel berharap ke depan tercipta iklim investasi yang sehat, adil, serta berorientasi pada pembangunan daerah yang berkelanjutan.
"Pembahasan Raperda akan terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga bisa aplikatif," demikian H Jahrian.
Baca juga: Banggar DPRD Kalsel pelajari strategi optimalkan PAD DKI Jakarta

