Banjarmasin (ANTARA) - Panitia Khusus atau Pansus III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) lakukan finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak di provinsi setempat.
"Kami sudah finalisasi pembahasan Raperda pedoman pembiayaan tahun jamak. Namun tidak menutup kemungkinan ada masukkan positif, " ujar Ketua Pansus III DPRD Kalsel H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah ketika dikonfirmasi dilaporkan Kamis.
Baca juga: Raperda Penanaman Modal diharapkan dapat respon positif Gubernur
Politikus senior Partai Golkar dan mantan Anggota DPR RI itu menambahkan, finalisasi pembahasan Raperda tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak tersebut sesudah melakukan penelaahan ulang terhadap draf Raperdanya.
Menurut, penelaahan kembali terhadap draf Raperda merupakan keniscayaan guna memastikan aturan mengenai pembiayaan lintas tahun benar-benar kuat, jelas, dan penerapannya bisa secara efektif dalam mendukung proyek pembangunan jangka panjang di Kalsel.
"Pembahasan Raperda tersebut meliputi mekanisme penganggaran, kriteria program tahun jamak, hingga pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaannya," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) itu.
Ketua Pansus III menyatakan, bahwa keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak sangat penting sebagai payung hukum pelaksanaan proyek jangka panjang yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran.
"Dengan adanya pedoman tersebut sebagaimana termuat dalam Perdanya, pembangunan dapat lebih terencana, terukur, dan berkelanjutan," tegas Gt Iskandar
Ia mengungkapkan, bahwa Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi) Setdaprov) Kalsel menekankan perlunya percepatan finalisasi Raperda tersebut mengingat urgensi legalitas bagi program pembangunan.
"Raperda yang kelak menjadi Peraturan Daerah (Perda) harus segera difinalisasi agar tidak menghambat penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan tahun jamak,” kutip Iskandar.
Sementara itu, dari Biro Administratif Pembangunan Setdaprov Kalsel menyoroti pentingnya penguatan sistem tata kelola administrasi yang lebih tertib dalam pelaksanaan proyek "multiyears" atau tahun jamak
“Perlu pengendalian administrasi daerah yang lebih kuat, terutama dalam pengelolaan dokumen, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan,” tegas Biro Atpem sebagaimana dikutip Gt Iskandar.
Baca juga: DPRD Kalsel selaraskan Raperda penyelenggaraan perdagangan ke Kemendag
Sedangkan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel juga memberikan dukungan penuh terhadap penyelesaian Raperda tersebut, dan mereka menilai pedoman pembiayaan tahun jamak sangat dibutuhkan agar pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah dan konsisten.
"Kita berharap Raperda ini dapat segera diparipurnakan untuk mendukung kelancaran jalannya pembangunan di Kalimantan Selatan,” tegas perwakilan Bappeda.

