Surabaya (ANTARA) - Panitia Khusus atau Pansus IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) studi komparasi kebijakan kesehatan ke Jawa Timur (Jatim) saat kunjungan kerja ke luar daerah, 16-18 November 2025.
Pansus IV DPRD Kalsel yang diketuai dr Yadi Mahendra Muhyin membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan di provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota.
Baca juga: DPRD Kalsel pelajari strategi layanan kesehatan Jabar
"Sebagai bagian dari proses penyusunan Raperda Penyelenggarasn Kesehatan, kami perlu studi komparasi ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim," ujar Ketua Pansus IV DPRD Kalsel Mahendra ketika dikonfirmasi, Selasa.
Ia menerangkan, studi komparasi bertujun memperdalam substansi regulasi melalui pembelajaran praktik terbaik dan pengalaman daerah lain.
"Kita pilih Jatim sebagai lokasi studi karena telah memiliki pengalaman panjang dalam implementasi regulasi kesehatan sejak 2016, dengan berbagai inovasi layanan, digitalisasi sistem kesehatan, dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang tinggi," katanya.
Ketua Pansus IV menekankan pentingnya kunjungan sebagai upaya memastikan penyusunan Raperda berdasarkan data dan praktik terbaik.
“Kunjungan studi komparasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan disusun berbasis data, kajian komparatif, dan praktik terbaik. Jawa Timur telah lebih dahulu menerapkan regulasi kesehatan secara menyeluruh, sehingga banyak pembelajaran yang dapat kami adaptasi untuk Kalimantan Selatan,” tegas Yadi Mahendra Muhyin.
Anggota Pansus IV Habib Umar Hasan Alie Bahasyim menambahkan, harapan agar Raperda segera dapat disahkan, sehingga menjadi dasar kuat bagi peningkatan pelayanan kesehatan di Kalsel.
Baca juga: DPRD Kalsel: Investasi harus berdampak pada daerah dan masyarakat lokal
Melalui kunjungan kerja tersebut, Pansus IV DPRD Kalsel berharap penyusunan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan dapat berjalan lebih komprehensif dan menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta peningkatan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat
