Rantau, (Antaranews Kalsel) - Polsek Tapin Utara, Polres Tapin berhasil menggagalkan peredaran tiga ribu butir narkotika golongan satu jenis carnophen atau pil Zenith dari dua pelaku pada Minggu (8/4) sore, 16.30 Wita.
Kapolsek Tapin Utara AKP Salahudin Kurdi didampingi Kanit Reskrim Brigadir Polisi Dispi di Rantau mengatakan kedua pelaku yakni Nasrul (28) dan Anan (24) berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang akan melakukan transaksi di kota Rantau.
"Kedua pelaku diamankan saat akan bertransaksi di wilayah hukum kami yakni di jalan Telaga Padi atau Pulau Kutil Kelurahan Rantau Kiwa," ujarnya.
Keberhasilan jajaran Polsek Tapin Utara mengamankan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditanggapi dengan melakukan pengintaian di lokasi yang telah di informasikan.
"Saat melihat pelaku stop di pinggir jalan, kami langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan, dan dapati tiga ribu pil Zenith di bawah jok motor pelaku," ujarnya lagi.
Selain mengamankan tiga ribu butir pil Zenith, anggota juga berhasil mengamankan uang tunai yang di duga dari hasil penjualan sebesar Rp150ribu dan tiga unit telpon genggam dan sepeda motor.
"Pelaku langsung kami amankan di Mapolsek Tapin Utara untuk mempertanggungjawabkan tindakannya," tuturnya.
Ditambahkannya, bahwa sesuai dengan peraturan dari Menteri Kesehatan Nomor 7/2018, pil Zenit atau Carnophen dan sejenisnya kini masuk dalam narkotika golongan 1.
Maka dengan itu, pengedar dan pengguna barang haram tersebut bisa dikenakan UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Polisi Berhasil Amankan Tiga Ribu Butir Pil Zenith
Minggu, 8 April 2018 19:24 WIB
Kedua pelaku kita amankan saat akan bertransaksi di wilayah hukum kita yakni di jalan Telaga Padi atau Pulau Kutil Kelurahan Rantau Kiwa,