Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Nuryaumil menyatakan, pencapaian target pendapatan asli daerah di sektor pajak parkir pada 2017 masih rendah.
Dari itu, kata dia di Banjarmasin, Rabu, sektor penghasilan daerah bersumber dari pajak ini mendapat evaluasi dewan pada pengajuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) wali kota tahun anggaran 2017.
Sebab, lanjut dia, sektor pajak ini ditarget pada 2017 itu sekitar Rp5 miliar, tapi hanya bisa mengumpulkan Rp3,8 miliar.
"Pada 2018 ini target PAD dari sektor pajak malah dinaikkan menjadi Rp5,5 miliar dan Rp35 juta," ungkap Subhan.
Hingga triwulan pertama tahun ini, kata dia, pajak di sektor parkir ini sudah terealisasi 23,77 persen dari target Rp5,5 miliar tambah Rp35 juta itu.
Pihaknya di Badan Keuangan Daerah (Bakuda), kata Subhan, akan terus memotivasi Dishub kota untuk berupaya mencari potensi yang besar dipenghasilan sektor pajak parkir ini, hingga persentasinya akan naik signifikan ditriwulan kedua.
Terkait dengan masih rendahnya pencapaian target PAD dari sektor pajak parkir ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Ikhwan Nur Khalik menyatakan optimisnya bisa mengejar tahun ini.
Sebab, ungkap dia, ada dua potensi besar menyumbang PAD pajak parkir yang akan pihaknya pungut tahun ini, yakni, menerapkan pemungutan pajak parkir di hotel dan toko moderen.
Menurut dia, sesuai dengan undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah bagi siapa pun yang mengelola perparkiran wajib menyetor pajaknya kepemerintah kota setempat.
"Meskipun hotel dan toko moderen itu menggeratiskan parkir bagi pengunjung atau konsumennya, tapi ke pemerintah kota itu tidak gratis pula pajaknya," tutur Ikhwan.