Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jika keterangan Wakil Wali Kota Banjarmasin Hermansyah beda total dari keterangan saksi-saksi sebelumnya.
"Dari kesaksiannya, JPU dan majelis hakim bisa menilai. Karena di awal pemeriksaan saksi-saksi dan jadi fakta sidang dia satu-satunya beda, otomatis menimbulkan tanda tanya," ucap JPU KPK Muhammad Takdir di Banjarmasin, Selasa.
Dia menerangkan, walaupun lupa-lupa ingat, mestinya saksi Hermansyah pasti ada kesamaan dari keterangan saksi-saksi sebelumnya.
"Jadi nanti kami simpulkan di tuntutan terdakwa berinisial IR dan AE, tim JPU akan menganalisanya," jelasnya usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.
Dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa IR dan AE yang diduga menerima suap dari petinggi PDAM Bandarmasih tersebut, JPU juga mencecar Wakil Wali Kota Banjarmasin soal dirinya menyurati pimpinan DPRD Kota Banjarmasin terkait permintaan digelarnya sidang paripurna pembahasan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih.
Namun Hermansyah berdalih surat yang ditandatanganinya itu hanyalah pengaturan agenda rapat di Dewan agar sesuai dengan jadwal antara pihak legislatif dan dirinya selaku eksekutif.
Meski JPU terus menanyakan perihal adanya laba PDAM yang tidak disetorkan ke kas daerah, namun di sisi lain saksi justru menyurati Dewan untuk segera diparipurnakan Raperda Penyertaan Modal tersebut.
"Kalau saksi lupa-lupa terus hal krusial begini, mau dibawa kemana Banjarmasin. Waktu jalan-jalan ke Jerman ingat, bagian tugas bapa lupa. Bahkan Bagian Keuangan yang paling sensitif tidak dilaporkan Lukman ke bapa, padahal ini masalah investasi Rp7 miliar," papar JPU yang terlihat kesal dengan jawaban Hermansyah yang mengaku banyak lupa dan tidak mengetahui soal proses rencana penyertaan modal untuk PDAM Bandarmasih tersebut.
Di sisi lain, JPU juga menyinggung nama Fahri yang diakui Hermansyah adalah benar pernah datang ke ruangannya untuk menyampaikan soal ada bantuan dana hibah luar negeri dari pemerintah pusat.
"Jadi soal Rp400 juta saya tidak tahu karena saya hanya menyampaikan permintaan dari Kementerian untuk dana operasional untuk mengurus ini 3 persen," ujar Hermansyah dalam kesaksiannya sembari membeberkan jika Fahri adalah relawan tim pemenangannya sewaktu kampanye berduet dengan Ibnu Sina di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin hingga kerap menggarap acara-acara yang ada di Balai Kota dengan Event Organizer (EO) miliknya.
Usai persidangan, kepada wartawan Hermansyah menyatakan jika Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina orang yang menandatangani penyetujuan Raperda Penyertaan Modal untuk PDAM di Paripurna.
"Masalah pembahasan, kemudian persetujuan perlu digarisbawahi, yang mensetujui Perda itu adalah tanda tangannya Pa Wali bukan saya pada paripurna itu," tandasnya.
JPU: Kesaksian Wakil Walikota Beda Total
Selasa, 13 Maret 2018 23:04 WIB
Dari kesaksiannya, JPU dan majelis hakim bisa menilai. Karena di awal pemeriksaan saksi-saksi dan jadi fakta sidang dia satu-satunya beda, otomatis menimbulkan tanda tanya