Ia mengemukakan itu atas pertanyaan anggota Press Room DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Selasa sehubungan penundaan pengesahan 11 Raperda menjadi Perda provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut.
"Oleh sebab itu kami menjadwalkan kembali pengesahan 11 Perda tersebut. Insya Allah 22 Februari mendatang, dan yang mau kita sahkan bertambah menjadi 12 Perda," tutur politikus muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel II/Kabupaten Banjar tersebut berharap, hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri segera keluar, sehingga tak lagi penundaan pengesahan belasan Perda Kalsel itu.
Pasalnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) itu sendiri, setiap Raperda yang mau disahkan menjadi Perda terlebih dahulu harus mendapatkan hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri, lanjut wakil rakyat bergalar sarjana hukum tersebut.
Semula berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel 28 Desember 2017, pengesahan 11 Raperda tersebut menjadi Perda pada rapat paripurna lembaga legislatif provinsi itu, Senin atau 30 Januari lalu.
Keduabelas Raperda tersebut masuk program pembentukan Perda Kalsel 2017, yang pembahasannya sudah selesai tahun itu juga dan tinggal menunggu hasil evaluasi atau fasilitasi Kemendagri untuk disahkan menjadi Perda, demikian Asbullah.
Raperda program 2017 yang belum pengesahan menjadi Perda Kalsel tersebut sebenarnya ada 13 buah, lima di antaranya merupakan inisiatif DPRD provinsi setempat, dan selebihnya dari eksekutif/Pemprov.
Raperda inisiatif dewan terdiri dari Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Kemudian Raperda tentang Perlindungn dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Lokal (SDGL), Raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), Raperda tentang Kepemudaan, serta Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Sedangkan Raperda dari eksekutif/Pemprov setempat yang belum pengesahan menjadi Perda Provinsi tersebut antara lain Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah atau aset daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.
Selain itu, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Revolusi Hijau, Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah, serta Raperda tentang ZWP3K.