Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan bersama pihak eksekutif/jajaran pemkab setempat mengesahkan Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Anak pada Waktu Malam.
Ketua Pansus III DPRD Kotabaru, H Sahidin Machmud, Selasa mengatakan, anak merupakan tumpuhan masa depan yang harus dibina dan diawasi serta diberikan pengertian terhadap manfaat waktu yang dimilikinya.
Menjelang senja hingga tengah malam, lanjut dia, anak-anak maupun anak yang baru menginjak dewasa (remaja) ramai berkelompok berada di tempat prasarana publik, tempat hiburan, warung tengah malam, depan gang atau kompleks, dan tempat-tempat yang dapat dijadikan lokasi nongkrong tanpa mengenal batas waktu.
"Perlu dibangun paradigma baru dimasyarakat tertutama bagi orang tua atau wali untuk memiliki kepedulian pada anak-anak dengan mengarahkan aktivitas/kegiatan yang positif dan bermanfaat," kata Sahidin.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan pasal 45b undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang anak, dan dalam menjalankan kewajiban tersebut harus melakukan aktivitas yang melindungi mereka.
Sehubungan dengan raperda ini, Pansus III memerhatikan berbagai aspek, oleh karena itu, sebelumnya terlebih dahulu mengonsultasikan raperda ini ke bagian hukum sekretariat daerah Kota Banjarmasin, Satpol PP dan Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DPPPA) Kota Banjarmasin.
Kemudian Pansus III mengundang tim pembentukan Peraturan daerah sekretariat daerah, SKPD terkait dan bagian hukum Kabupaten Kotabaru pada 6 Nopember 2017.
"Hasil pembahasan dengan tim pembentukan peraturan daerah dan SKPD terkait, maka diperoleh hasil kesepakatan pembahasan yaitu hasil koreksi dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati," jelasnya.
Dari hasil perbaikan-perbaikan yang minjadi bahan untuk memproses Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan anak pada waktu malam ini untuk dapat diparipurnakan menjadi Peraturan daerah Kabupaten Kotabaru.