“Kita menargetkan agar pembahasan Perda Perlindungan Anak ini dapat masuk dalam daftar prioritas program legislasi daerah (Prolegda) 2026,” kata Anggota DPRD Balangan Fathurrahman di Paringin, Rabu.
Baca juga: DPRD dan Pemkab Balangan setujui bersama empat Raperda
Anggota Komisi III DPRD Balangan itu menyebut, sudah saatnya daerah memiliki regulasi yang tegas dan terukur dalam upaya perlindungan terhadap anak. Menurut dia, sistem perlindungan anak di daerah masih lemah karena belum memiliki pijakan hukum yang kuat dan hanya berjalan secara sektoral.
“Ini bukan hanya sekadar wacana, tetapi menjadi prioritas bersama untuk membentuk regulasi yang jelas dan terukur, serta memiliki dasar hukum yang mampu menjamin perlindungan anak,” tegasnya.
Fathurrahman menambahkan, penyusunan Perda tersebut perlu melibatkan berbagai unsur masyarakat agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat formalitas, melainkan benar-benar mampu menjawab persoalan di lapangan.
Baca juga: Legislator Balangan apresiasi pelaksanaan festival budaya di Halong
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Balangan H Abiji menilai perlindungan terhadap anak harus dilakukan secara lintas sektor dan sistematis.
“Reaksi setelah kejadian tidak cukup, harus ada pencegahan sejak dini melalui pendekatan terpadu antara DP3A, Dinas Kesehatan, dan layanan psikologis. Hal ini hanya bisa dilakukan kalau ada payung hukum yang jelas,” ujarnya.
Upaya percepatan pembentukan Perda Perlindungan Anak tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak di Kabupaten Balangan.
Baca juga: DPRD Balangan berkomitmen ciptakan lingkungan aman bagi anak
