Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan
Selatan, menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama masyarakat
yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Investasi Kotabaru (FMPIK)
yang mendukung adanya operasional tambang di Pulau Laut, Kotabaru.
Rapat dengar pendapat itu dipimpin Ketua DPRD, Hj Alfisah
didampingi dua wakilnya M Arif dan H Mukhni, Wakil Bupati H Burhanudin,
dan Komandan Kodim 1004 Kotabaru, Letkol Arh Samujio, serta diikuti
ratusan massa dari berbagai komponen masyarakat, beberapa pejabat
Forkopinda, sejumlah kepala desa di Kecamatan Pulau Laut Tengah, dan
stakeholder.
"Sesuai kewenangan yang ada, kami menyerap aspirasi yang
disampaikan masyarakat dalam hearing hari ini, selanjutnya akan kami
pelajari dan memilah terhadap point-point aspirasi yang mereka
sampaikan," kata Alfisah, Senin.
Setelah dipilah-pilah, kata Alfisah, pihaknya akan menyampaikan
kepada pemegang kebijakan, baik daerah (kabupaten) atau provinsi
sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, lanjut Alfisah, pihaknya terlebih dahulu akan
melakukan rapat internal, sebelum mengeluarkan rekomendasi, yang
kemudian dilanjutkan aspirasi tersebut kepada pihak yang berwenang
(provinsi atau kabupaten).
Dalam forum tersebut mengemuka, dari sejumlah perwakilan mulai dari
perwakilan petani, kepala desa hingga LSM FMPIK, dengan berbagai
argumentasi namun intinya mendukung dilakukannya usaha pertambangan di
Pulau Laut.
Kepala Desa Sungai Buah, Supian mengaku setuju dengan adanya
penambangan di Pulau Laut, karena ia berharap tenaga kerja lokal dapat
diserap.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Desa Salino, Pulau Laut
Tengah yang juga mendukung aktivitas tambang, dengan harapan tenaga
kerja lokal akan banyak terserap di perusahaan tersebut.
Seat Manajer Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) Group (PT Sebuku
Tanjung Coal/STC, PT Sebuku Coal Terminal/SBC, dan PT Sebuku Sejakah
Coal/SSC) Johan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam proses
pembangunan pelabuhan dan sarana yang lainnya.
"Sedangkan untuk penambangan baru akan dimulai tahun depan," terangnya.
Sementara itu, Komandan Kodim 1004 Kotabaru, Letkol Arh Samujio
menambahkan, selama ini TNI dan masyarakat sudah terjalin kerja sama
yang baik, di antaranya, terkait pembukaan lahan pertanian dan penanaman
palawija, serta yang lainnya.
Terkait tambang di Pulau Laut, pihaknya hanya menjaga aset
Puskopkar Dharma Putra Kostrad, Puskopkar Tribuana Kopassus, dan
Puskopkar Kodam VI Mulawarman yang telah menjalin kerja sama dengan
pihak SILO Group.
Persoalan tambang di Pulau Laut, menurut salah seorang warga yang
juga tokoh M Asikin, bukan boleh atau tidak boleh. Tetapi sepanjang
sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta perlu adanya
kajian dari sisi lingkungan dan yang lainnya.
Sementara dalam pernyataannya, Koordinator FMPIK, H Sahiduddin
mengatakan, menyikapi konflik yang terjadi di Pulau Laut mengenai
rencana pengelolaan tambang dan perkebunan besar kelapa sawit yang dalam
beberapa waktu belakangan berkembang di masyarakat.
"Kami dari masyarakat sipil Kotabaru yang tergabung dalam forum
masyarakat peduli investasi dalam hal pengelolaan sumber kekayaan alam
Kotabaru menyatakan sikap," tegasnya.
Diantaranya, investasi pengelolaan SDA harus menjunjung tinggi asas
keadilan, kesejahteraan, lingkungan hidup, hukum dan kepentingan
generasi mendatang.
Investasi pengelolaan SDA harus mengutamakan kepentingan bersama
yang beradab serta menolak tegas kepentingan yang berdasarkan pada
kelompok dan golongan.
Ditambahkan, investasi yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan atau melanggar ketentuan hukum yang
merampas hak-hak rakyat harus ditolak dari Kotabaru.
Kemudian, investasi pengelolaan SDA dilakukan dengan pertimbangan
peluang tenaga kerja yang sebesar-besarnya dan seluas-luasnya bagi
rakyat Kotabaru.
Dan, investasi pengelolaan SDA harus memberikan kepastian hukum dan
kenyamanan dalam usaha kepada pelaku usaha berdasarkan ketentuan
perundang-undangan dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
Dia menambahkan berdasarkan PP No12/2017 tentang perubahan atas PP
No.26/2008 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional yang menyatakan kawasan
andalan Pulau Laut merupakan kawasan pengembangan usaha Perikanan dan
Pertambangan.
"Kepada Pemda Kotabaru memberikan jaminan usaha kepada perusahaan
pertambangan yang akan melakukan kegiatan di Pulau Laut, yaitu Sebuku
Group dan koperasi TNI yang telah memiliki izin sebagaimana ketentuan
dalam perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Bersamaan itu kepada pelaku usaha Sebuku Group dan Koperasi TNI,
sesegera mungkin membuat rencana kegiatan sebagaimana ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan peran serta rakyat
dan kaidah-kaidah lingkungan hidup.
Mendukung Sebuku Group dan Koperasi TNI untuk melakukan kegiatan
pertambangan di Pulau Laut sebagai upaya mendorong perkembangan
perekonomian kawasan Pulau Laut menuju kesejahteraan rakyat Kotabaru.
FMPIK juga meminta DPRD Kotabaru untuk menyampaikan surat kepada
Gubernur Kalsel mengenai dukungan nyata masyarakat Kotabaru yang
mendukung usaha pertambangan Sebuku Group dan Koperasi TNI di Pulau
Laut.
DPRD Kotabaru Hearing Terkait Investasi Tambang
Selasa, 14 November 2017 5:01 WIB