Individu atau organisasi mana pun bisa memberikan sumbangan baik berupa barang, jasa dan dana kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan."Asal tidak bertentangan dengan hukum dan suka rela maka bantuan darimana pun akan diterima pemerintah daerah" Kata Bupati HM Aunul Hadi terkait pengajuan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah untuk disahkan Dewan tahun ini.Bantuan yang dimaksud jelas Aunul bisa berupa uang, disamakan dengan uang, atau berupa barang bergerak atau tidak bergerak yang perolehannya juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.Bantuan haruslah suka rela yang berarti tidak mengikat atau mensyaratkan apa pun terkait bantuan yang diberikan Peraturan Daerah (perda) yang sudah ada di HSU sejak 23 tahun lalu ini , jelas Aunul kini akan diperbaharui agar lebih sesuai dengan perkembangan perundang-undangan yang berlaku, "Rancangan Perda tentang Pemberian Sumbangan Pihak Ke tiga ini kami ajukan untuk memperbaharui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1988 yang masa berlakunya sudah lebih dari 23 tahun" jelas Aunul.Disamping itu, lanjutnya, untuk menindak-lanjuti hasil klarifikasi Menteri Dalam Negeri bahwa secara substansi Perda penerimaan sumbangan pihak ketiga ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Tetapi dalam proses penerimaan sumbangan, papar Aunul agar lebih efektif dan efesien perlu dilakukan perubahan terutama ketentuan mengenai keharusan mendapatkan persetujuan dari DPRD dan pengesahan dari Gubernur dalam setiap penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga.Pihak Ketiga yang dalam Raperda ini adalah setiap orang atau badan baik yang berdomisili dalam wilayah daerah maupun di luar wilayah daerah, baik penduduk Warga Negara Republik Indonesia maupun bukan Warga Negara Indonesia. Dengan demikian, kata Aunul siapapun dapat memberikan sumbangan kepada daerah dengan syarat tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dalam Raperda ini juga memuat ketentuan mengenai keharusan pemerintah daerah untuk mencatat dan mengadministrasikan setiap sumbangan yang diterima."Apabila sumbangan dalam bentuk uang atau yang disamakan dengan uang wajib dicatat dan dicantumkan dalam APBD tahun anggaran bersangkutan" Ujar Aunul Dan apabila sumbangan dalam bentuk barang, baik barang bergerak ataupun tidak bergerak wajib dicatat dan dimasukkan sebagai kekayaan milik daerah. (Eddy/ Humas)
TERIMA SUMBANGAN TAK MENGIKAT
Rabu, 14 Maret 2012 7:21 WIB