Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru Noor Ipansyah di Kotabaru Selasa mengatakan, salah satu implementasinya adalah pengenaan beban tetap pemeliharaan kepada pelanggan.
"Besarannya sepuluh kali tarif dasar. Misalnya, golongan A2 tarif Rp1.200 perkubik, berarti beban pemeliharaannya Rp12 ribu," ujarnya.
Ia menambahkan, beban tetap pemeliharaan ini hanya dikenakan untuk konsumsi air nol sampai dengan sepuluh kubik.
Sebelumnya dalam rekening air yang dibayar pelanggan PDAM Kotabaru setiap bulan, selain harga air, sudah ada beban tetap sebesar Rp7.500, biaya ini untuk keperluan administrasi dan penggantian watermeter.
Sedangkan beban tetap pemeliharaan dikenakan dalam rangka menyehatkan kondisi perusahaan akibat rendahnya tarif air, sementara biaya pemeliharaan jaringan sangat tinggi.
Dijelaskan Noor Ipansyah, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Kalsel yang dilakukan Juni 2017 menyatakan biaya produksi PDAM Kotabaru jauh lebih besar dari tarif air rata-rata.
"Biaya pokok produksi sebesar Rp4.007 perkubik, sedangkan tarif rata-rata hanya Rp2.775 perkubik," katanya.
BPKP pun merekomendasikan agar dilaksanakan penyehatan perusahaan dan pencapaian pemulihan biaya produksi guna menutup kebutuhan operasional dan pengembangan pelayanan air minum.
Selain pengenaan beban tetap pemeliharaan, langkah lain yang ditempuh yakni menerapkan tarif progresif untuk konsumsi air di atas volume pemakaian minimum. Untuk pemakaian air melebihi 30 kubik, kini dikenakan tarif progresif setingkat di atasnya.
Namun demikian, untuk tarif dasar air sendiri belum ada perubahan kebijakan dan masih mengacu pada SK Bupati Nomor 188.45/771/KUM/2013.
"Tarif kita saat ini semua golongan rumah tangga masih termasuk golongan tarif rendah, karena di bawah biaya produksi," demikian Noor Ipansyah.