Banjarbaru (Antaranews, Kalsel) - Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani dan Wakil Wali Kota Darmawan Jaya Setiawan menjadi penjamin atas penangguhan penahanan pejabat dan mantan pejabat yang ditahan diduga terlibat korupsi.
"Saya dan wakil wali kota menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi keduanya. Surat jaminannya sudah ditandatangani wakil wali kota," ujar Nadjmi di Banjarbaru, Senin.
Diketahui, pejabat berinisial AA masih aktif menduduki jabatan di lingkungan sekretariat daerah Kota Banjarbaru sebagai staf ahli wali kota, sedangkan AJ sudah pensiun beberapa tahun lalu.
Keduanya diduga terlibat korupsi saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan dan menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1 miliar akibat tidak disetornya retribusi parkir.
Menurut wali kota, melalui jaminan dirinya dan wakil wali kota, diharapkan pejabat berinisial AA dan mantan pejabat AJ bisa mendapatkan penangguhan penahanan dari Kejari Banjarbaru.
Ditekankan, jaminan penangguhan penahanan diberikan karena keduanya merupakan pejabat yang berperilaku baik dan tidak pernah melakukan kesalahan saat menjalankan tugasnya.
"Kami berharap, keduanya mendapat penangguhan dan menjalani tahanan kota. Soal proses hukum tetap dijalani sesuai aturan dan ketentuan berlaku," ucap Nadjmi didampingi Darmawan Jaya.
Dikatakan, dirinya, prihatin dan kaget saat mengetahui keduanya ditahan kejari atas dugaan korupsi setoran retribusi parkir di Pasar Ulin Raya Banjarbaru yang disidik kejaksaan sejak tahun 2016.
"Jujur, kami sangat kaget begitu tahu keduanya ditahan. Kami sangat berharap kejadian ini tidak membuat mereka dan keluarganya terpuruk, kasihan mereka," ucapnya pelan.
Ditambahkan, selain menjadi penjamin penangguhan penahanan keduanya, wali kota juga menyatakan kesiapannya memberikan bantuan dan pendampingan hukum selama proses persidangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Banjarbaru Mahardika mengatakan, penahanan atas keduanya dilakukan untuk mencegah mereka melarikan diri.
"Selain mencegah melarikan diri, juga untuk mempermudah proses penyidikan kasusnya yang segera kami limpahkan ke pengadilan tipikor," ujarnya didampingi Plt Kajari Banjarbaru Budi Mukhlis.
Sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi retribusi parkir itu menyeret dua terdakwa yang sudah menjalani hukuman yakni RLA selaku direktris utama dan SA direktur operasional CV Nadya Pratama.
Kerugian negara akibat perbuatan keduanya sesuai perhitungan BPKP Perwakilan Kalsel mencapai Rp1,06 miliar yang merupakan retribusi parkir tetapi tidak disetorkan ke kas negara.
Pengungkapan kasus korupsi ini bermula dari pengelolaan parkir Pasar Ulin Raya Jalan Ahmad Yani Km 24 Kota Banjarbaru dari tahun 2010 sampai 2015 yang dikelola pihak ketiga CV Nadya.
Kasusnya mulai diselidiki awal 2016 dan diduga data pendapatan parkir yang setiap hari dipungut baik dari kendaraan roda dua maupun roda empat di pasar tersebut dipalsukan keduanya. Yose Rizal