Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas sosialisasikan Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2026.
"UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulia berlaku 1 Januari 2026 dan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujar Suripno di sela-sela sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut di Jalan Meratus Banjarmasin, Senin.
Baca juga: DPRD Balangan studi tiru ke Kapuas dalami pengelolaan CSR dan PPM
Alasan alumnus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu menyosialisasikan UU 1/2023 dan UU 1/2026, karena merupakan produk baru dan baru pemberlakuannya sehingga warga masyarakat perlu mengetahui.
Selain itu, ke depan, dia berharap, jangan sampai ada warga Kalsel atau Banjarmasin khususnya yang terkena kasus hukum sebagaimana UU 1/2023 dan UU 1/2026, ujar Anggota DPRD tiga periode provinsi setempat.
"Hal lain yang perlu masyarakat umum ketahui, kalau KUHP terdahulu menekankan hukum agar pelaku jera. Tapi KUHP baru mengutamakan pembinaan," ujar Suripno Sumas.
Sosialisasi peraturan perundang-undangan/peraturan daerah (Perda) atau Sosper kali ini menghadirkan Tenaga Ahli Gubernur (TAG) Kalsel Sugiarto Sumas yang juga pensiunan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI selaku narasumber.
Sementara dalam paparannya, Sugiarto menerangkan antara lain sebagaimana UU 1/2023 dan UU 2026 bagi anak-anak usia 15 tahun ke bawah tak boleh hukuman penjara, tapi fokus pembinaan.
Baca juga: Ketua DPRD Kalsel dorong akses hukum dan keadilan hingga desa
Begitu pula terkait kasus ujar kebencian tak lagi mengedepankan penjara, tapi berupa denda dan perdamaian, ujar TAG Kalsel H Muhidin tersebut.
"Hal lain yang menerik terkait kasus hukuman mati, dalam UU 1/2023 dan UU 1/2/26 bisa melalui masa percobaan sepuluh tahun. Kalau masa percobaan menunjukkan perbaikan, hukuman mati bisa batal," ujar Sugiarto Sumas.
Peserta Sosper yang terdiri dari warga masyarakat, serta kader/fungsionaris PKB Kecamatan Banjarmasin Timur cukup antusias berbagai pertanyaan mereka lontarkan seperti masalah narkoba, kenakalan anak-anak gelandang dan asusila.

