Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menekankan pembuatan aturan ke arah untuk melindungi kekayaan intelektual hasil karya daerah dan masyarakat yang inovatif.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin H. Hadi Supriyanto di Banjarmasin, Senin, menyampaikan, pada pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait itu masih dirumuskan penyesuaian judul Raperda.
Pada awalnya, ungkap dia, Raperda tersebut berjudul "pelestarian kekayaan intelektual", namun dalam proses pembahasan dan masukan dari beberapa instansi pemerintah kota, ini perlu dipertajam.
"Dalam rapat pembahasan Raperda hari ini memang belum ditetapkan lagi judul barunya. Saya sebagai ketua Pansus ada mengusulkan penekanan untuk perlindungan," papar Hadi.
Karena tujuan dibuatnya aturan ini untuk menekankan perlindungan, kata dia, bukan pelestarian dan pengelolaan kekayaan intelektual.
Baca juga: Banjarmasin bentuk perda dukung target wajib halal bagi seluruh produk makanan
Sebagaimana disampaikan dia, hasil kreativitas masyarakat dan daerah harus serius dilindungi dengan memberikan jaminan hukum, mencegah penyalahgunaan hak, serta mendorong inovasi dan peningkatan daya saing sektor ekonomi kreatif.
Menurut dia, pemerintah harus memberikan jaminan dan fasilitas kepada para pencipta karya untuk memperoleh pengakuan resmi atas ciptaan mereka secara hukum.
Karena pengakuan ini, lanjut dia, memungkinkan mereka mendapatkan manfaat ekonomi maupun keamanan hukum, sehingga dapat terus berkarya tanpa rasa khawatir terhadap potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual.
"Sebab tidak sedikit hasil karya, baik produk, kesenian, maupun kuliner yang kita miliki diakui oleh daerah lain. Contoh kue Amparan Tatak yang diakui berasal dari Kalimantan Timur. Padahal, dari Kalimantan Selatan," katanya.
Salah satu kasus ini membuktikan pentingnya aturan perlindungan kekayaan intelektual di daerah ini, sehingga identitas daerah bisa terjaga dengan baik.
