Marabahan,(Antaranews Kalsel) - Koordinator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Kalimantan Selatan Chandra Sulistio mengatakan, area potensi terjadi korupsi di pemerintah daerah mulai dari proses penyusunan APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan pelayanan publik serta perizinan.
"KPK tidak saja sebagai penindak pelaku korupsi, namun juga melakukan monitoring, supervisi dan koordinsi dalam pemberantasan korupsi," ujar Koordinator KPK Wilayah Kalsel Chandra Sulistio, saat berkunjung ke Pemkab Batola, Kamis (7/9).
Menurut dia, ada 10 titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi pada saat proses perencanaan penganggaran berupa, mengakomodir kepentingan publik, adanya intervensi pihak luar, adanya bansos/hibah.
Selain itu, sebutnya, alokasi yang fokus kepentingan publik, terjadi proses tidak transparan, terjadi mark up, dan terjadi spesifikasi yang beda.
Karena itu, jelas dia, dalam upaya pencegahan pemberantasan korupsi terintegrasi, KPK lebih fokus pada perencanaan dan pengelolaan APBD, pelayanan publik PTSP, pengadaan barang dan jasa, tambahan penghasilan pegawai (TPP), dana desa dan penguatan APIP.
Terpisah, Sekdakab Batola Supriyono mengatakan, saat ini pihaknya telah mempersiapkan rencana aksi penerapan aplikasi dalam upaya pencegahan korupsi terintegrasi dengan melakukan penyusunan aplikasi e-planning dan e-budgeting dan menunggu ketersediaan aplikasi dari BPKP.
Untuk Pengadaan Barang dan Jasa, sebutnya, akan dibentuk ULP permanen yang terlepas dari intervensi serta didukung SDM yang kompeten dan infrastruktur yang memadai.
Sementara tekait PTSP, jelas mantan Kepala Bappeda Batola itu, akan dilakukan penguatan tugas, fungsi, kedudukan dan keorganisasian DPMPT.
Saat ini pelayanan seluruh perizinan sudah dilimpahkan kepada DPM-PTSP dengan pola PTSP.
"Walaupun pelayanan perizinan tersebut belum semuanya berbasis web, namun terus diupayakan seiring perkembangan dan pembangunan e-Gov," demikian tegasnya.
KPK : Proses Penyusunan APBD Berpotensi Terjadi Korupsi
Jumat, 8 September 2017 16:01 WIB
KPK tidak saja sebagai penindak pelaku korupsi, namun juga melakukan monitoring, supervisi dan koordinsi dalam pemberantasan korupsi,