Martapura, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, menangkap bandar besar pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti belasan paket sabu-sabu yang siap diedarkan.
Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Takdir Mattanete di Martapura, Senin, mengatakan, bandar besar pengedar sabu-sabu yang berhasil ditangkap berinisial MS berusia 31 tahun.
"Tersangka MS dikenal sebagai bandar besar sabu-sabu terutama di Kecamatan Astambul dan barang bukti yang disita sebanyak 12 paket dan uang tunai Rp15 juta," ujar Kapolres.
Menurut Takdir yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu A Jarkasi, barang bukti dan uang tunai yang cukup banyak disita itu menunjukkan tersangka memang bandar besar pengedar sabu-sabu.
Dijelaskan, penangkapan tersangka MS merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya seorang pengedar sabu-sabu berinisial SM warga Desa Kampung Melayu Kecamatan Martapura Timur.
"Penangkapan tersangka MS dilakukan pada Senin (4/9) sekitar pukul 01.00 Wita dan saat penggeledahan dirumahnya ditemukan barang bukti 12 paket sabu-sabu dan uang Rp15 juta," ucap kasat.
Disebutkan, sebelum menangkap tersangka SM, petugas mendapatkan informasi mengenai aktivitasnya yang mengedarkan sabu-sabu di desa sekitar tempat tinggalnya.
"Informasi itu ditindaklanjuti petugas gabungan Satuan Resnarkoba dan Satuan Intelkam yang mencegat tersangka SM saat melintas di Jembatan Desa Kampung Melayu, Minggu (3/9) malam," ucapnya.
Dijelaskannya, saat ditangkap tersangka berusaha membuang barang bukti ke sungai tetapi berhasil dicegah petugas dan setelah diperiksa ternyata satu paket sabu-sabu seberat 0,27 gram.
"Tersangka saat hendak ditangkap sempat berusaha membuang barang bukti tetapi berhasil dicegah petugas dan ternyata yang dibuang adalah satu paket sabu-sabu," kata Jarkasi.
Dikatakannya, kedua tersangka sebagai pengedar sabu-sabu melanggar pasal 114 (1) jo 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.