Balangan, (Antaranews Kalsel) - Incinerator Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Balangan, menjadi satu-satunya di Kalimantan Selatan, yang mengantongi izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Incinerator atau Insinerasi atau pembakar sampah, adalah teknologi pengolahan sampah yang melibatkan pembakaran bahan organik. Mengubah sampah dan limbah berbahaya atau beracun menjadi abu, kemudian gas sisa hasil pembakaran dibersihkan dari polutan sebelum dilepas ke atmosfer.
Direktur RSUD Balangan, Dr Ferry mengungkapkan, dengan telah keluarnya SK ini maka RSUD Balangan sudah memiliki payung hukum untuk menggunakan mesin incinerator dalam memusnahkan limbah medis khususnya jenis sampah B3 yang dihasilkan.
Incinerator ini sendiri lanjut Ferry, mampu mengolah semua jenis limbah medis dengan sistem pembakaran hingga ribuan derajat selsius, sehingga mampu membakar vartikel hingga menjadi abu, dengan kapasitas 75 kilogram.
"Limbah RSUD selama ini sekitar 50 kilogram per harinya, dengan kapasitas 75 kilogram, alat ini sudah mampu untuk mengatasi limbah yang ada, dan apabila dikemudian hari ada peningkatan limbah, maka bisa diusulkan kembali untuk memiliki incinerator yang berkapasitas lebih besar," jelasnya.
Sementara itu , Wakil Ketua TP4D Kejari Balangan, Januar Hapriansyah, mengklaim incinerator RSUD Balangan merupakan satu-satunya incinerator yang memiliki izin resmi di Kalimantan Selatan.
Setelah mengantongi izin incinerator, Januar berharap, momentum ini menjadi tonggak Kabupaten Balangan terus melangkah ke depan demi pelayanan masyarakat.
"Alhamdulilah hingga saat ini di Provinsi Kalimantan Selatan, hanya Kabupaten Balangan yang baru memiliki izinnya. Dan ini adalah wujud kepedulian kami (TP4D) dalam mendukung pembangunan di daerah," pungkasnya.