Ada enam tersangka ditangkap dengan masing-masing perannya dalam melayani pembuatan notice pajak kendaraan termasuk pembuatan BPKB hingga pemasaran mobil,"
Banjarbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimum Polda Kalsel) menyita sebanyak hampir 20 ribu lembar STNK dan BPKB palsu dari sindikat pemalsuan dokumen kendaraan yang beroperasi lintas provinsi.
"Ada enam tersangka ditangkap dengan masing-masing perannya dalam melayani pembuatan notice pajak kendaraan termasuk pembuatan BPKB hingga pemasaran mobil," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan di Banjarbaru, Kamis.
Yudha mengatakan terungkapnya kasus itu bermula dari laporan masyarakat ketika ingin membayar pajak kendaraan bermotor ke Samsat tidak bisa dilakukan lantaran STNK palsu.
Atas laporan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang memerintahkan Kasubdit 3 Jatanras Kompol Dedy Yudanto melakukan penyelidikan.
Hasil penelusuran Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras "Macan Kalsel", didapati adanya sindikat pembuatan STNK palsu yang setelah didalami riwayat transaksinya dikendalikan dari Jawa Tengah.
Baca juga: Ditlantas Polda Kalsel jadikan 10 ribu ojek online mitra keselamatan
Alhasil, dari hasil pengembangan tersangka FN dan SF yang ditangkap di Kalsel, anggota kemudian menangkap empat tersangka lainnya RY, RB, KT dan BD di wilayah Jateng dengan barang bukti puluhan ribu lembar dokumen kendaraan palsu beserta alat cetaknya.
Kapolda memastikan anggota masih melakukan pengembangan berkoordinasi dengan Bareskrim serta Polda-Polda lainnya yang terkait wilayah pemasaran dari sindikat ini.
Dari hasil keterangan sementara pelaku mereka telah memasarkannya di wilayah pulau Jawa dan Bali serta Kalimantan.
Kapolda pun mengimbau masyarakat agar memastikan betul keaslian STNK dan BPKB ketika membeli kendaraan bermotor dengan mengeceknya ke Samsat.
Sehingga tidak menjadi korban penipuan dari modus kejahatan seperti ini.
Baca juga: Polda Kalsel musnahkan 67 kg sabu dan 30.766,5 ekstasi jaringan Fredy Pratama
Sementara Frido menambahkan ada 20 mobil disita dari pengungkapan kasus ini dengan tarif dikenakan pelaku untuk notice pajak Rp800 ribu dan pembuatan BPKB Rp4.500.000.
"Keuntungan yang didapat sindikat ini mencapai Rp100 juta perbulan dan telah melakukan aksinya sejak 2017," ungkapnya didampingi Wadirreskrimum Polda Kalsel AKBP Diaz Sasongko.
Pewarta: FirmanEditor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026