Pihak DPRD Kalimantan Selatan mengundang Gubernur setempat Rudy Ariffin guna membicarakan rencana revisi Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang larangan angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan menggunakan jalan umum di wilayah tersebut.
"Keinginan mendungang gubernur tersebut atas kesepakatan Panitia Khusus (Pansus) dewan yang membahas rencana revisi Perda 3/2008," ujar Ketua DPRD Kalsel, Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah, di Banjarmasin, Selasa.
"Undangan terhadap Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin itu, dijadwalkan Kamis, 22 Desember 2011 siang," lanjutnya usai menandatangani undangan tersebut di ruang kerjanya.
Mengenai materi yang bakal dibahas bersama gubernur, dia menyatakan, tak mengetahui pasti dan menyuruh wartawan yang tergabung dalam Jurnalist Parliament Community (JPC) Kalsel menanyakan langsung kepada Ketua Pansus tersebut.
"Kalau mengenai materi pembicaraan dengan gubernur terkait rencana revisi Perda 3/2008, silakan tanya Ketua Pansus dewan, H Puar Junaidi, pimpinan DPRD hanya membuatkan undangan," tutur politisi senior Partai Golkar itu.
Sesuai ketentuan, untuk undangan keluar lembaga DPRD Kalsel, yang menandatangani pimpinan dewan. Sedangkan alat kelengkapan dewan lain, termasuk Pansus hanya berupa usulan atau rekomendasi, demikian Nasib Alamsyah.
Sementara itu, ketika dihubungi via pesan singkat (SMS), Ketua Pansus tersebut sampai sore ini belum memberi jawaban, baik mengenai materi pertemuan maupun kepastian pertemuan dengan gubernur.
Pasalnya undangan untuk gubernur baru ditandatangani ketua dewan, Selasa siang sekitar pukul 12.00 Wita. Padahal rencana Pansus menghadirkan gubernur tersebut, sejak 10 Desember lalu.
Oleh karena tenggang waktu antara pengiriman undangan dengan jadwal pertemuan dengan gubernur yang relatif pendek, sehingga banyak kalangan menyangsikan, rencana tersebut bisa terealisasi.
Sedangkan beberapa anggota Pansus, diantaranya, Ibnu Sina dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Nasrullah AR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), ketika dihubungi menyatakan, rencana pertemuan dengan gubernur tersebut nampaknya bersifat tentatif.
"Tapi untuk rapat Pansus tersebut, kemungkinan tetap sesuai jadwal, tak akan ada perubahan sebagaimana pernah dijadwalkan 14 Desember 2011, namun batal," ujar ketua wakil rakyat dari PKS dan PPP itu melalui telepon selular.
Anggota Pansus dewan yang membahas rencana revisi Perda 3/2008 tersebut kini sedang berada di luar daerah melakukan studi banding terkait pembahasan dua Raperda yang berasal dari pihak eksekutif.
Kedua Raperda tersebut tentang perubahan atas Perda 6/2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Prov Kalsel serta tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Prov Kalsel.
Sedangkan pembahasan rencana revisi Perda 3/2008 yang masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2011 itu, sejak April lalu atau makan waktu hampir sembilan bulan./shn/C