Kandangan (ANTARA) - Komisi I DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) rapat bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Kesehatan.
"Pembahasan raperda tentang penyelenggaraan kesehatan yang dilakukan DPRD Kabupaten HSS bersama eksekutif ini ingin bermanfaat bagi masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD HSS Rahmad Iriadi, dalam keterangan, di Kandangan, Senin.
Baca juga: DPRD HSS minta pembahasan raperda RPPLH libatkan masyarakat
Hal ini menurut Rahmad, terutama terkait hal pelayanan kesehatan di Kabupaten HSS, maka pembahasan raperda ini sangat berhati-hati, tidak tergesa-gesa serta membutuhkan aturan yang jelas dalam penyusunannya.
Pembahasannya dilakukan per pasal, di mana raperda tentang penyelenggaraan kesehatan tersebut terdiri dari 97 pasal dengan 12 bab dan tidak menutup kemungkinan nanti tambahan pasal peralihan.
“Sampai saat ini pembahasan sudah sampai 29 pasal, nanti akan kita lanjutkan pasal selanjutnya sampai pasal 97,” terangnya.
Baca juga: Banggar DPRD HSS rapat bersama TPAD bahas raperda APBD 2026
Pihaknya berharap raperda ini ke depannya jangan sampai bolak-balik, atau jangan sampai perda sudah selesai, tapi kemudian terbentur regulasi yang baru.
"Karena itu kita memberikan waktu untuk pemberian masukan, saran sampai pendapat. Diagendakan raperda selesai dalam tahun ini juga, karena telah masuk Prolegda tahun 2025,” tambahnya..
