Kandangan (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), Yusperi meminta agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) libatkan partisipasi masyarakat.
"Kita meminta kepada eksekutif agar pembahasan raperda RPPLH ada partisipasi masyarakat, dalam penyusunan dan terintegrasi dengan dinas-dinas terkait," katanya dalam keterangan usai rapat bersama eksekutif terkait raperda tersebut, mengutip pers rilis Sekretariat DPRD HSS, di Kandangan, Jumat.
Baca juga: Banggar DPRD HSS rapat bersama TPAD bahas raperda APBD 2026
Selain itu, agar pihak eksekutif mengintegrasikan ke semua dinas, apa bahaya dampak lingkungan sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Ia contohkan seperti menanggulangi air sungai yang asam yang bisa menimbulkan dampak bagi kesehatan masyarakat, maka perlu dilakukan penanggulangan bersama dengan dinas-dinas terkait secara terintegrasi.
“Kalau ingin pengelolaannya lebih baik, kita bisa melakukan studi tiru dengan daerah yang sudah baik dalam pengelolaan air sungai,” ujarnya.
Baca juga: Dinas PUPR Kalsel diminta ganti pagar Jembatan Karangrati HSS
Adapun pembahasan raperda telah dilaksanakan oleh pihaknya untuk yang kedua kalinya bersama eksekutif.
Ditambahkan dia, langkah ini selaras dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf C Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, sehingga perlu menetapkan perda tentang RPPLH di Kabupaten HSS.
