Barabai (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebanyak 983 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu
"Mereka baik tenaga guru, kesehatan dan teknis, kita usulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) usai menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)," kata Kepala Bidang Data Pengadaan dan Pengembangan SDM BKPSDMD HST Agus Setiadi di Barabai, Rabu.
Baca juga: Bupati Rahmat Trianto serahkan 2.655 SK P3K paruh waktu
Agus menyatakan, langkah ini menjadi bagian dari kebijakan strategis Pemkab HST untuk memberi kepastian status bagi tenaga honorer sekaligus menekan beban anggaran daerah.
Ia menerangkan, sebelumnya HST memiliki database tenaga honorer sebanyak 1029 pegawai, yang terdiri dari database BKN sebanyak 448 pegawai dan tidak terdata cukup 2 tahun sebanyak 581 pegawai.
"Namun, setelah dikonfirmasi ke SKPD terkait keaktifan tenaga honorer tersisa 983 orang. Sehingga data itulah yang kita usulkan ke Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," jelasnya.
Agus menegaskan bahwa istilah paruh waktu sering disalahartikan, yakni jam kerja PPPK paruh waktu tetap sama seperti pegawai penuh waktu, delapan jam per hari atau sekitar 37,5 jam per minggu
"Jadi bukan berarti kerja setengah hari,” benernya.
Kemudian, salah satu perbedaan paling mencolok antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu terletak pada skema penggajian.
“Kalau sebelumnya menerima honor Rp1,5 juta, maka tetap sebesar itu. Tidak ada tabel gaji khusus, karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” jelas Agus.
Guru honorer pun mengikuti sistem seserupa, yakni jika sebelumnya menerima honor Rp300 ribu per bulan, maka nominal tersebut menjadi dasar pembayaran, kecuali ada kebijakan kenaikan dari instansi terkait.
PPPK paruh waktu akan bekerja dengan masa kontrak satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja dengan catatan jika memenuhi kriteria, mereka berpeluang diusulkan menjadi PPPK penuh waktu.
Baca juga: Pemkab Tanah Laut usulkan P3K Paruh Waktu ke Kemenpan
“Skema ini memberikan kesempatan dan pengakuan formal bagi tenaga honorer. Mereka tetap mendapat NIP dan bisa naik status jika kinerjanya baik,” tambah Agus.
Terkait penempatan, para PPPK paruh waktu akan ditempatkan di unit kerja lama sesuai lokasi tugas sebelumnya.
