Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan H Fikri berpendapat, provinsinya berpeluang bagi swasta untuk membangun atau mengelola ketenagalistrikan.
"Peluang itu sebenarnya sudah ada sejak keberadaan Undang-Undang (UU) RI Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujarnya di Banjarmasin sebelum bertolak ke Jakarta, Kamis.
"Apalagi nanti dengan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan di Kalsel," lanjut Fikri yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaran Ketenagalistrikan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu.
Pasalnya dalam Raperda yang kini sedang pembahasan anggota DPRD Kalsel/Pansus memuat, antara lain pengaturan penyelenggaraan ketenagalistrikan non Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Dengan kata lain, berdasarkan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan nanti, swasta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mempunyai kesempatan/peluang yang sama dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan di provinsi ini," tegasnya.
Ia berharap, dengan keikutsertaan swasta serta BUMD Kalsel dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan akan memperkuat pelayanan jasa kelistrikan yang selama ini masih dominasi PLN.
"Lebih dari itu, permasalahan ketenagalistrikan di Kalsel ke depan dapat teratasi atau setidaknya meminimalkannya, seperti pemadaman listrik secara bergilir, dan persoalan lain terkait kelistrikan," demikian Fikri.
Dalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan di Kalsel yang diajukan gubernur/pemprov setempat, Pansus berkonsultasi dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) cq Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan di Jakarta, Senin (24/7) lalu.
Kemudian untuk menambah wawasan dan masukan, Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan di Kalsel studi kompasi ke Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta dalam kunjungan kerja, 27 - 29 Juli 2017
Swasta Berpeluang Kelola Ketenagalistrikan Di Kalsel
Jumat, 28 Juli 2017 9:13 WIB
Peluang itu sebenarnya sudah ada sejak keberadaan Undang-Undang (UU) RI Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,