Banjarbaru (ANTARA) - Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Erna Lisa Halaby sampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 ke DPRD setempat.
Penyampaian raperda yang berisi kebijakan dan arah pembangunan selama lima tahun ke depan tersebut dilakukan wali kota melalui rapat paripurna yang dihadiri anggota dewan di DPRD Banjarbaru, Kamis.
"RPJMD merupakan dokumen berisi perencanaan daerah jangka waktu lima tahun memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program prioritas dan kerangka pendanaan pembangunan," ujar Lisa.
Baca juga: Wali Kota Lisa Halaby sampaikan rancangan RPJMD 2025-2029 ke DPRD
Menurut Lisa, RPJMD merupakan pedoman penyusunan RKPD tahunan, penganggaran dalam APBD sekaligus tolak ukur keberhasilan pembangunan selama lima tahun masa jabatan kepala daerah.
Lisa menuturkan, sesuai UU, kepala daerah wajib menyusun RPJMD paling lambat enam bulan setelah dilantik agar pembangunan berjalan dan menjadi instrumen akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Penyusunan RPJMD melalui tahapan panjang dan partisipatif mulai dari konsultasi publik, forum perangkat daerah, musrenbang RPJMD hingga konsultasi fasilitasi Pemprov," ucapnya.
Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera mengatakan, pihaknya siap memproses raperda yang disampaikan wali kota melalui rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi pekan depan.
"Sesuai tahapannya, raperda yang disampaikan akan diberikan saran dan masukan dari fraksi-fraksi melalui rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum yang kami jadwalkan pekan depan," katanya.
Baca juga: DPRD dan Pemkot Banjarbaru sepakati APBD-P 2025 dan RPJMD 2025--2029
