Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera mengatakan kesepakatan tersebut disahkan melalui rapat paripurna.
Baca juga: Musnahkan 22 kg sabu, Polres Banjarbaru didukung Ketua DPRD
"Kami bersama pimpinan dewan dan Wali Kota Erna Lisa Halaby telah menandatangani kesepakatan dua raperda yang sebelumnya diusulkan Pemkot Banjarbaru, sehingga kini sah menjadi perda," ujar Rizky di Banjarbaru, Jumat.
Ia menjelaskan Perubahan APBD 2025 merupakan bentuk penyesuaian terhadap rencana keuangan daerah yang telah dibahas bersama seluruh fraksi dalam rapat paripurna sebelumnya.
Sementara itu, RPJMD 2025–2029 akan menjadi dokumen strategis yang memuat arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, sebagai penjabaran dari visi dan misi kepala daerah.
Baca juga: Wali Kota Lisa Halaby sampaikan rancangan RPJMD 2025-2029 ke DPRD
Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby menyampaikan pembahasan perubahan APBD dilakukan secara dinamis dan penuh tanggung jawab antara eksekutif dan legislatif.
"Sejumlah catatan, pertanyaan, serta koreksi dari fraksi-fraksi di DPRD menjadi bagian penting dalam menyempurnakan struktur APBD agar lebih akuntabel dan tepat sasaran," ungkap Lisa.
Ia menambahkan, RPJMD tidak hanya menjadi pedoman teknis, tetapi juga arah strategis pembangunan yang mencakup empat komponen, yakni visi, misi, tujuan, sasaran, hingga indikator kinerja utama.
"Penetapan Perubahan APBD dan kesepakatan awal RPJMD akan kami tindak lanjuti dengan program prioritas yang terukur, tepat waktu, serta mengedepankan kualitas pelaksanaan," katanya.
Baca juga: DPRD Banjarbaru sahkan tiga peraturan daerah usulan Pemkot
