Kandangan (ANTARA) - DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan penanaman modal, di Kandangan, Selasa.
Jawaban eksekutif disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) HSS, H Muhammad Noor, mewakili Bupati HSS, H Syafrudin Noor, sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD H Husnan didampingi Wakil Ketua II H Muhammad Kusasi.
Baca juga: DPRD-Pemkab HSS bahas Raperda penyertaan penanaman modal BPR
"Raperda ini tidak sekadar bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan ekonomi daerah dan payung hukum yang adil serta berpihak kepada masyarakat," kata sekda dalam jawaban.
Menanggapi Fraksi PKS, pihaknya sepakat bahwa regulasi ini harus mendorong kemandirian ekonomi daerah.
Sementara itu, kepada Fraksi Partai NasDem, sekda menjelaskan roadmap penanaman modal akan dituangkan dalam Peraturan Bupati setelah ranperda diundangkan.
"Langkah strategis meliputi identifikasi potensi investasi, peningkatan layanan, pemberian insentif, pengembangan infrastruktur, dan koordinasi lintas sektor," terangnya.
Fraksi Golkar mendapat jawaban terkait jaminan kepastian hukum bagi investor, dimana pemerintah menjamin proses perizinan transparan, berbasis OSS, serta bebas pungutan. Insentif diberikan dengan syarat komitmen investasi terpenuhi.
Terkait pandangan Fraksi PKB, pihaknya menegaskan investasi harus memberi manfaat bagi masyarakat dan menekankan kewajiban investor menjalankan tanggung jawab sosial, menghormati budaya lokal, dan mematuhi aturan lingkungan.
Untuk Fraksi PDI Perjuangan direspons dengan komitmen pemerintah, dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, memberdayakan UMKM, dan memberikan kemudahan kemitraan.
Sedangkan, untuk Fraksi Gerindra memperoleh jawaban bahwa peta potensi investasi akan disusun pada 2026 guna mempermudah promosi peluang investasi.
Baca juga: DPRD HSS tekankan pentingnya aspirasi masyarakat rumuskan kebijakan daerah
Terakhir, Fraksi PPP Gelora dijelaskan bahwa insentif tidak otomatis diberikan, melainkan harus melalui pengajuan dan pemenuhan syarat.
"Investor yang melanggar akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin," tutup sekda.
