Kandangan (ANTARA) - DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), bersama Pemkab setempat menyepakati dan mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) menjadi peraturan daerah.
"Perda RPPLH merupakan bentuk komitmen semua pihak, di mana kita bersama ingin mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan melindungi kualitas lingkungan hidup daerah," kata Wakil Bupati (Wabup) HSS H Suriani dalam keterangan, di Kandangan, Rabu.
Diterangkan wabup, perda ini juga merupakan salah satu upaya dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan sehingga tercipta masyarakat yang Sejahtera, Mandiri, Agamis, Mengayomi, dan berteknologi (SEMANGAT).
Baca juga: Pemkab-DPRD HSS sepakat batalkan raperda penyertaan modal BPR dibatalkan
Pemerintah mengupayakan pembangunan yang berkelanjutan dengan tetap memperhatikan masalah lingkungan hidup, melalui aturan-aturan seperti Perda RPPLH tersebut.
Perda ini menjadi aturan turunan berjenjang berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi).
"Ini adalah salah satu kerjasama Pemkab HSS dan dan DPRD, semuanya pun telah menyambut baik pembuatan Perda RPPLH untuk lingkungan hidup," ujar wabup.
Menurut wabup, Perda RPPLH mengatur masalah lingkungan kehidupan sekitar, seperti permasalahan kualitas air, persampahan, pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, pengendalian pencemaran, peran atau keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, hingga sanksi.
Pihaknya ingin pembangunan berlangsung secara berkelanjutan selaras antara aspek ekologi, ekonomi, sosial sekaligus melindungi dan melestarikan fungsi lingkungan hidup di Kabupaten HSS.
Baca juga: DPRD HSS rapat paripurna pembukaan masa sidang II tahun 2026
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten HSS Haji Akhmad Fahmi menambahkan bahwa pihaknya menyambut baik adanya Perda RPPLH.
"Harapan kita lingkungan bisa dijaga bersama-sama, jangan sampai nanti terjadi kekhawatiran adanya bencana-bencana alam dan lain sebagainya," ucapnya.
Selain itu, dengan disahkan Perda RPPLH supaya pembangunan daerah bisa mengikuti regulasi baru, sehingga lingkungan hidup di Kabupaten HSS bisa terus terjaga.
