Banjarmasin (ANTARA) - Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan (Perkim Kalsel) mengusulkan penanganan kawasan kumuh seluas 36.000 hektare pada 2026, sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi dalam upaya peningkatan kualitas permukiman di daerah tersebut.
“Insya Allah sesuai kewenangan, kita akan menangani kawasan kumuh seluas 36.000 hektare pada 2026,” kata Kepala Dinas Perkim Provinsi Kalsel Aminy usai rapat kerja bersama Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Disperkim Kalsel bekali ASN soal pencegahan korupsi
Selain kawasan kumuh, Dinas Perkim juga mengusulkan program perbaikan rumah tidak layak huni menjadi layak huni sebanyak 500 unit yang tersebar pada 13 kabupaten/kota periode 2026.
Menurut Aminy, usulan tersebut mengacu pada kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Jumlah penanganan kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni itu sesuai kewenangan provinsi, bukan seluruhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya kepada wartawan di lingkungan DPRD Kalsel.
Baca juga: Kalsel percepat PSU Perumahan dari pengembang ke kabupaten/kota
Untuk realisasi program 2025, ia menyebutkan Dinas Perkim telah menangani 1.030 unit rumah tidak layak huni di seluruh kabupaten/kota, dengan pencapaian realisasi mencapai 94 persen.
Namun, kata Aminy, jumlah usulan rumah tidak layak huni pada 2026 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Penurunan tersebut, lanjutnya, disebabkan hasil verifikasi yang menunjukkan sebagian usulan tidak termasuk dalam kewenangan pemerintah provinsi.
Rapat kerja Komisi III DPRD Kalsel bersama Dinas Perkim tersebut digelar dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan program Tahun Anggaran 2025 sekaligus membahas rencana program kerja pada 2026 di bidang perumahan, permukiman, dan lingkungan hidup.
Baca juga: Kelurahan Mantuil jadi contoh tangani kawasan kumuh di Kalsel
