Banjarbaru (ANTARA) - Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, siap menjalankan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN) dan pedoman perjalanan dinas ke luar daerah.
Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru Hj Arnawaty Sufiatin di Banjarbaru, Kamis, mengatakan kesiapan itu sudah disepakati melalui rapat internal yang dihadiri seluruh pejabat struktural di lingkup sekretariat dewan setempat.
"Kami siap menjalankan perwali baik tentang pakaian dinas ASN maupun perjalanan dinas bagi anggota DPRD dan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar pejabat perempuan itu.
Arnawaty menekankan, pemahaman yang sama terhadap regulasi sangat penting sehingga pelaksanaan tugas kedinasan bisa berjalan dengan tertib, profesional dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dijelaskan Arnawaty, agenda pertama rapat membahas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
"Aturannya sudah jelas baik jenis pakaian dinas, waktu penggunaan, serta kesesuaian dengan aktivitas kedinasan guna mencerminkan profesionalisme dan kedisiplinan ASN sebagai pelayan publik," ungkapnya.
Sementara, agenda kedua rapat membahas Perwali Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi pejabat negara, pejabat daerah, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, serta pihak lain.
"Peraturan tersebut menjadi acuan penting agar pelaksanaan perjalanan dinas dapat dilakukan secara tertib, efisien, serta sesuai prinsip efektivitas dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran," katanya.
Ditambahkan Arnawaty, hasil rapat disampaikan pejabat struktural agar bawahannya dapat memahami dan menjalankan peraturan itu di unit kerja masing-masing guna mencegah kesalahan administratif.
