Barabai (ANTARA) - Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti dugaan aliran sesat "Tamat Sembahyang" (tamat sholat :red) di Desa Jaranih, Kecamatan Pandawan.
"Rakor ini merupakan sinergi lintas sektor untuk mencegah perkembangan paham yang menyimpang dan meresahkan masyarakat," kata Kepala Kejari HST Dr Yusup Darmaputra di Barabai, Rabu.
Baca juga: Dugaan aliran sesat di Desa Jaranih HST resahkan warga
Rakor tersebut dipimpin Kepala Kejari HST melibatkan Badan Kesbangpol HST, Kementerian Agama HST, MUI, para intelejen lintas instansi, Camat Pandawan dan undangan lainnya bertempat di Aula Kejari HST, Selasa (8/7).
“Enam pengikut dugaan aliran sesat tersebut perlu dibina dan diawasi berkala agar tidak berkembang lebih jauh,” katanya.
Pihaknya menekankan agar menjaga keharmonisan kehidupan beragama di Desa Jaranih, Kecamatan Pandawan, seperti menyaksikan warga yang sempat ikut dugaan aliran sesat untuk kembali ke akidah ajaran Islam yang benar.
Kemudian, enam pengikut yang terlibat ajaran tersebut agar dibuatkan surat pernyataan dan video testimoni telah bertaubat, serta tidak menyebarkan lagi ajaran menyimpang.
Ia menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pandawan juga memiliki peran pembinaan dan pengawasan intensif terhadap pengikut ajaran tersebut.
Selain itu, Pambakal atau Kepala Desa Jaranih serta Camat Pandawan juga berperan mengawasi dan membina agar membawa sugesti positif kepada warganya.
Baca juga: Polresta Banjarmasin Awasi Aliran Sesat "Gafatar"
"Diharapkan dengan adanya monitoring dari berbagai elemen dapat meminimalisir risiko pergerakan baru," harapnya.