Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Ardiansyah mengingatkan agar aktivitas pertambangan tidak mengganggu atau merusak ekosistem sungai.
Ardiansyah menyampaikan hal itu usai bertemu dengan Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen OTDA Kemendagri) RI di Jakarta.
Baca juga: DPRD Kalsel: Konsultasi dengan pusat untuk menjaga kualitas Perda
Dikatakan Ardiansyah saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Jumat, sungai memiliki fungsi vital bagi masyarakat sebagai sumber air maupun jalur wisata terutama di wilayah Provinsi Kalsel.
"Kami berharap ada ketentuan khusus yang mengatur agar aktivitas penambangan seperti pasir, kerikil, atau galian C lainnya tidak merusak kejernihan dan fungsi sungai,” kata Ardiansyah.
Untuk itu, Ardiansyah menegaskan perlu memasukkan sejumlah pasal terkait dampak lingkungan pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang proses pembahasan di DPRD Provinsi Kalsel tersebut.
Baca juga: DPRD Kalsel sempurnakan Perda "Sapu Jagat"
Sementara itu, Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Kalsel Athaillah Hasbi mengapresiasi sambutan pihak Ditjen OTDA saat menerima kunjungan mereka. rombongan anggota perwakilan rakyat dari Kalsel.
Menurut Athaillah, Ditjen OTDA Kemendagri memiliki peran strategis untuk memberikan bimbingan dan asistensi kepada pemerintah daerah, terutama pelaksanaan otonomi daerah, pengelolaan keuangan daerah, hingga peningkatan kapasitas pemerintahan.
“Kami berharap Raperda pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang dikonsultasikan dapat direalisasikan menjadi peraturan yang efektif, bahkan hingga tingkat peraturan gubernur (pergub), sehingga mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kalsel,” ujar Athaillah.
Diketahui, rombongan Pansus IV DPRD Provinsi Kalsel kunjungan kerja ke Ditjen OTDA Kemendagri pada 2-4 Juli 2025.
Baca juga: Ketua DPRD Kalsel bangga kehadiran KRI Radjiman di Banjarmasin