Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) memberikan asistensi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tabalong untuk pemenuhan formasi perancang peraturan perundang-undangan.
"Kami siap memberikan asistensi dan dukungan teknis agar kebutuhan formasi perancang di daerah dapat terpenuhi dan berjalan sesuai aturan,” kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Kalsel Anton Edward Wardhana saat menerima kunjungan koordinasi dan konsultasi dari DPRD Tabalong di Banjarmasin, Kamis.
Dia menegaskan komitmen penuh Kanwil Kemenkum Kalsel dalam mendukung peningkatan kualitas regulasi di daerah.
Baca juga: Kemenkum Kalsel kawal produk hukum daerah bermanfaat dan aplikatif
Anton menyampaikan perancang peraturan perundang-undangan merupakan kunci dalam memastikan kualitas regulasi yang baik dan berdaya guna.
Lebih lanjut, Anton menekankan penguatan sumber daya manusia merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kualitas regulasi dan tata kelola pemerintahan.
Kementerian Hukum melalui Kanwil Kemenkum Kalsel terus mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat fungsi perancangan, baik melalui pemenuhan formasi, peningkatan kompetensi, maupun sinergi yang berkelanjutan.
Sementara Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tabalong Sumiati mengakui ketersediaan perancang sangat penting untuk meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah sekaligus memperkuat proses legal drafting di lingkungan pemerintah daerah.
Baca juga: Kemenkum Kalsel harmonisasikan tiga Ranperda prioritas Balangan
Baca juga: Kemenkum Kalsel--DPRD Tapin bahas Raperda TJSL perusahaan
Selain itu, DPRD Kabupaten Tabalong juga meminta asistensi dalam penyusunan formasi perancang, mulai dari analisis kebutuhan, tata cara pengusulan formasi, hingga pemahaman regulasi yang mengatur jabatan fungsional perancang.
Dia berharap Kanwil Kemenkum Kalsel dapat memberikan pendampingan secara berkelanjutan agar pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia perancang dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

