Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik (BPBKBP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan terus mensosialisasikan imbauan antisipasi dan kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di daerah setempat.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Efran, Senin (12/6) mengatakan imbauan ini dalam rangka peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Pihaknya meminta Satuan Organisasi Perangkat Daerah, Para Camat, Lurah dan Kepala Desa, BUMN atau BUMD dan masyarakat bersama TNI dan Polri untuk melakukan melakukan peningkatan intensitas pengendalian.
Menurutnya hal ini penting dalam kegiatan pencegahan, pemadaman, dan penangangan pasca kebakaran hutan dan lahan di seluruh Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang diharapkan penurunan titik api di tahun 2017 ini menurun signifikan atau nol titik api.
Begitupun, peningkatan kerjasama dan saling berkoordinasi serat meningkatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan, Pemkab HSS bersama masyarakat dan TNI/Polri akan melakukan tindakan preventif dalan penanganan Karhutla.
"Penegakan Hukum, pencabutan ijin usaha kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya, dan menghimbau kepada masyarakat membuka lahan pertanian atau perkebunan tanpa pembakaran sesuai peraturan perundang-undangan,"katanya.
Pihaknya menghimbau semua pemangku kepentingan yang terlibat agar ikut aktif melakukan sosialisasi pencegahana karhutla dengan penyebar luasan informasi melalui spanduk, brosur dan lainnya sampai tingkat kecamatan dan desa serta mengintensifkan patroli pada daerah rawan kebakaran.
Ditambahkannya, agar kegiatan antisipasi dan kesiapsiagaan yang dilakukan dalam penanggulangan karhutla dilaporkan kepada Bupati HSS melalui Badang Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
BPBKBP Imbau Masyarakat Waspadai Karhutla
Senin, 12 Juni 2017 23:41 WIB
"Penegakan Hukum, pencabutan ijin usaha kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya, dan menghimbau kepada masyarakat membuka lahan pertanian atau perkebunan tanpa pembakaran sesuai peraturan perundang-undangan,"katanya.