Kotabaru (ANTARA) - Polres Kotabaru jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dengan modus transaksi fiktif senilai Rp2,5 miliar pada salah satu bank milik pemerintah.
"Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/X/Res.3.2./2024/Reskrim tertanggal 7 Oktober 2024," kata Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung di Kotabaru, Senin.
Baca juga: Potensi transaksi belanja narkoba ilegal Rp524 triliun per tahun di Indonesia
Kapolres Kotabaru menyampaikan kasus transaksi fiktif tersebut berlangsung pada Agustus hingga Oktober 2023 dengan korban merupakan salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Doli mengungkapkan penyidik Polres Kotabaru menetapkan dua tersangka yakni mantan Kepala Unit bank tersebut berinisial FM sebagai menjadi pelaku utama, dan petugas teller AM yang turut membantu aksi kejahatan itu.
Dijelaskan Doli, tersangka FM menjalankan modus bertransaksi setoran fiktif tanpa uang fisik ke rekening pribadi dengan memanfaatkan sistem internal bank yang dibantu tersangka AM.
Berdasarkan catatan, tersangka melakukan 38 kali transaksi dengan total mencapai Rp2.530.000.000 selama rentang waktu Agustus-Oktober 2024.
Diketahui, FM menggunakan rekening atas nama pribadi untuk menampung dana hasil transaksi fiktif tersebut.
Kemudian, tersangka AM turut membantu dengan menggunakan User ID milik sendiri melalui aplikasi New Delivery System (NDS) untuk mencatat penyetoran palsu dengan nominal bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp90 juta per transaksi.
"Uang yang diperoleh kemudian digunakan oleh kedua tersangka untuk bermain judi online," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 56 KUHP.
Baca juga: BNI gelar Shopping Race serentak pada 14 kota guna dorong digitalisasi transaksi
Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp970 juta dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,53 miliar berdasarkan audit resmi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalsel.
Doli menambahkan penyidik terus mendalami kasus kejahatan perbankan tersebut dan memulihkan kerugian negara, serta menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.