Batulicin (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Ini wujud komitmen pemerintah daerah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat," kata Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif di Batulicin Senin.
Baca juga: Bupati Tanah Bumbu motivasi ASN
Dia mengatakan langkah tersebut menjadi bukti konkret keberpihakan terhadap warga kurang mampu, sekaligus menegaskan keseriusan Pemkab Tanah Bumbu mendukung program nasional perumahan rakyat.
Program pembebasan retribusi juga tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang telah diimplementasikan secara penuh Kabupaten Tanah Bumbu.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu Hernadi Wibisono didampingi Kepala Bidang Cipta Karya Amruddin saat dikonfirmasi menerangkan kebijakan retribusi sebesar Rp0 tersebut berlaku untuk bangunan hunian tidak bertingkat dengan luas di bawah 70 meter persegi.
"Kebijakan ini juga berlaku untuk bangunan bertingkat dengan luas di bawah 100 meter persegi," tutur Amruddin.
Baca juga: Bupati Tanbu apresiasi komitmen Wapres Gibran jalankan visi-misi Prabowo
Sementara itu, bangunan komersial seperti rumah mewah atau perkantoran tetap dikenakan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan keringanan ekonomi bagi masyarakat, Amruddin menilai kebijakan ini juga sebagai langkah progresif guna mendorong kemudahan perizinan dan percepatan pembangunan hunian layak di daerah.
Berbagai kalangan banyak memberikan apresiasi atas kebijakan ini, karena sebagai refleksi dari kepemimpinan yang peka, responsif, dan hadir di tengah masyarakat.
"Kepemimpinan Andi Rudi Latif, Pemkab Tanah Bumbu terus menunjukkan arah pembangunan yang inklusif dan berbasis pada kebutuhan riil warganya," ucap Amruddin.
Baca juga: Wabup Tanah Bumbu siap ikuti retret tingkatkan kapasitas kepemimpinan