Banjarmasin (ANTARA) - Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan barang bukti tiga unit mobil dari kasus penggelapan yang terjadi di kota setempat.
"Tiga unit mobil yang kami amankan di hari yang sama itu semuanya hasil dari tindak pidana penggelapan," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Sat Reskrim Polresta Banjarmasin terus tekan aksi kejahatan konvensional
Dikatakannya, tiga mobil yang diamankan Satreskrim Polresta Banjarmasjn, yakni mobil Suzuki Flash warna merah metalik nopol DA 8117 TAE, mobil merek Toyota Avanza warna putih Nopol B 1407 COU dan mobil Honda Brio warna putih DA 1402 TN.
Tiga unit mobil itu diamankan pada Rabu (7/8) pagi, sekitar pukul 09.30 WITA oleh Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Untuk pelaku, dua di antaranya sudah tertangkap, pelaku penggelapan mobil Suzuki Flash berinisial MNH (37), warga Beruntung Jaya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, saat ini ditahan di Rutan Polda Kalsel dalam perkara penggelapan.
Baca juga: Sembilan pelaku kejahatan terjaring Operasi Jaran - Intan 2019
Kemudian, pelaku penggelapan mobil Avanza berinisial SP alias Nunut (43), warga Jalan Veteran samping SMP 7 Banjarmasin di tahan di Polres Kandangan dalam perkara narkoba.
Sedangkan untuk pelaku penggelapan mobil Honda Brio masih dalam penyelidikan dan mobil ditemukan di Banjarbaru Jalan Trikora, Kalsel.
Baca juga: Polisi tingkatkan patroli keamanan guna mengantisipasi kejahatan jalanan
"Ketiga pelaku menggunakan modus sewa mobil setelah itu dibawa kabur dan tidak dikembalikan lagi kepada korbannya," ujar perwira Polri lulusan Akpol angkatan 2006 itu.
Ade mengatakan, para pelaku akan dijerat Pasal 372 KUHPidana Tentang Penggelapam dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.