Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan menangkap warga Kelurahan Belimbing WH (47) yang diduga menggelapkan mobil rental milik MI (39) Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak, kabupaten setempat.
"Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp60 juta dan pelaku sudah kita amankan," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Senin.
Baca juga: Pelaku penggelapan honor KPPS Batu Piring berpotensi dijerat pasal berlapis
Pelaku WH ditangkap tim Satreskrim dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama, pada Sabtu (27/4) sore di warung Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.
Selanjutnya pelaku menjalani proses hukum di Polres Tabalong terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana.
Menurut pengakuan korban pada Kamis (22/9) pagi pelaku menghubunginya melalui telepon untuk menyewa satu unit mobil penumpang selama lima hari guna operasional pekerjaan.
Di kantor rental mobil, kedua belah pihak sepakat sewa mobil sebesar Rp250 ribu per hari dan dibayar pelaku Rp1.250.000.
Lima hari kemudian pada Selasa (27/9) korban menanyakan hal penyewaan mobil tersebut dan pelaku mengatakan akan memperpanjang sewa selama delapan hari lagi hingga 14 Oktober 2022 dengan sewa Rp1,5 juta.
Baca juga: Polres Balangan ungkap tindak pidana penggelapan sapi
Selanjutnya pada 29 Oktober 2022 korban menghubungi pelaku melalui telepon namun nomor pelaku sudah tidak aktif lagi dan pelapor menduga mobilnya sudah digelapkan.
Petugas pun menindaklanjuti pengaduan korban dan kini pelaku WH sudah diamankan di Polres Tabalong bersama barang bukti berupa satu lembar surat perjanjian sewa dan satu mobil penumpang warna putih.