Martapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, menyosialisasikan Rencana Aksi Daerah (RAD) dan Perda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dibuka Bupati Banjar Saidi Mansyur diwakili Pj Sekda Ikhwansyah di Banjarbaru, Rabu.
"Pemkab Banjar telah menyiapkan sejumlah langkah konkret seperti menyusun Perda Nomor 12 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan P4GN di daerah," ujar Ikhwansyah.
Baca juga: Polres Banjar musnahkan 20 kilogram sabu selamatkan 154 ribu jiwa
Pemkab Banjar juga membentuk tim terpadu P4GN yang melibatkan seluruh perangkat daerah serta unsur terkait, dan menyusun RAD sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan d lapangan.
Ikhwansyah menekankan, pentingnya peran serta semua pihak dan berharap seluruh perangkat daerah, camat dan instansi terkait memahami tugas dan tanggung jawab mengimplementasikan RAD dan Perda P4GN.
"Kolaborasi dan sinergi yang solid antar semua pemangku kepentingan adalah kunci dalam menghadapi ancaman narkoba yang kompleks," ucal Ikhwansyah di depan peserta sosialisasi tersebut.
Kepala Bakesbangpol Banjar dr Tofik Norman Hidayat menjelaskan, tujuan kegiatan untuk menyosialisasikan Perbup Nomor 27 Tahun 2025 yang menjadi turunan dari Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang P4GN.
Baca juga: Polres Banjar ungkap 10 kasus didominasi narkoba selama sepekan
"Kami berharap selain dapat lebih mempermudah pelaksanaan P4GN di tingkat daerah dan melalui sosialisasi dan pemberantasan narkoba akan lebih terarah dan efektif," ungkapnya.
Tofik berharap seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika serta prekursor di wilayah Kabupaten Banjar.
Sosialisasi turut menghadirkan narasumber dari Bakesbangpol Provinsi Kalimantan Selatan, Sundusiah, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjar, Ahmad Rizal Putra.
